Putusan PA PELAIHARI Nomor 402/Pdt.G/2019/PA.Plh |
|
Nomor | 402/Pdt.G/2019/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiansyah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiatul Adawiahbr Hakim Anggota Nur Moklis, I. S.pd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Laila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Syahrani alias Sahrani bin Juhansyah) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Nur Asiyah Jamilah alias Nor Aisyah Jamilah binti Abd. Muni alias Abdul Muni) di muka sidang Pengadilan Agama Pelaihari; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yaitu Nur Nabila Sya???diah Binti Syahrani yang lahir pada tanggal 9 Agustus 2009 dan M. Dani Alfia Nur Bin Syahrani yang lahir pada 20 Februari 2015 dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan dua orang anak yang bernama Nur Nabila Sya???diah Binti Syahrani dan M. Dani Alfia Nur bin Syahrani sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan sebesar 20 % (dua puluh persen) setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu tahun); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: - Mut???ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah rupiah); - Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Nafkah Madhiyah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perhari bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak ikrar talak diucapkan; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan uang mut???ah, nafkah iddah dan nafkah lampau sebelum ikrar dalam dilaksanakan; 7. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pdt.G/2019/PA.Plh
Statistik80