Putusan PN RUTENG Nomor 21/PDT.G/2014/PN.RUT |
|
Nomor | 21/PDT.G/2014/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 21/PDT.G/2014/PN.RUTHENDRIKUS MAT MELAWAN YOHANES TENGKODKK18-05-2015PERBUATAN MELAWAN HUKUMPN RUTENG |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Consilia I.l.p. Ama |
Hakim Anggota | -. Arief Mahardika, -. Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan surat ganti rugi tanah selokan hak guna air di atas tanah milik Tergugat I, tanggal 10 Januari 1988 dan surat persetujuan bersama, tanggal 12 April 1989 antara Penggugat sebagai penerima penerima tanah selokan hak guna air dengan Tergugat I sebagai pemberi tanah selokan hak guna air adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan tanah selokan hak guna air yang terletak di Lingko Tola, Desa Arus, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas dan ukuran :Timur : berbatasan dengan tanah milik Hendrikus Mat (Penggugat) ;Utara : berbatasan dengan tanah milik Yohanes Tengko (Tergugat I) ;Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yohanes Tengko (Tergugat I) ;Barat : berbatasan dengan tanah milik Aloysius Omat ;ukuran : Panjang Timur 182 meter.Panjang Barat 182 meter.Lebar Utara 65 centimeter.Lebar Selatan 65 centimeter.Kedalaman 52 centimeter.Adalah sah selokan hak guna air Penggugat.4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menghalang-halangi Penggugat untuk membuka kembali atau membongkar tanah selokan hak guna air Penggugat sesuai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata / BW ;5. Menyatakan perbuatan / tindakan Para Tergugat yang menutup tanah selokan hak guna air milik Penggugat sejak tanggal 10 Juli 2014 sampai sekarang adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ;6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk membuka kembali selokan hak guna air Penggugat yang terletak di Lingko Tola, Desa Arus, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas dan ukuran sesuai posita gugatan Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi ;7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara perdata ini ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.691.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2014/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2014/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt/2015/PT.KPG
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN.Rut
Statistik8020