- Menyatakan Terdakwa Sulthoni Bin Fadoli, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 298/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah potongan plastik,1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk OPPO serta kartu Simpati; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.N-6676-TBL Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 440 K/PID.SUS/2020
Pertama : 298/Pid.Sus/ 2019/PN Bil
Statistik257