Putusan PN SAMPANG Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Spg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2017/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohamad, Br Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I M. Candra Hidayatullah bin Sukardi dan Terdakwa II Apriliyandi bin Heri Siswanto tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa I M. Candra Hidayatullah bin Sukardi dan Terdakwa II Apriliyandi bin Heri Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ; 4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 0,183 gram tanpa pembungkus plastik warna putih ; - 1 (satu) buah plastik klip warna bening kosong ; - 1 (satu) buah HP merk blackberry warna hitam kombinasi putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah celana jeans merk kidrock warna biru dongker ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah Nopol D-4099-MN beserta kontaknya ; Dikembalikan kepada terdakwa M. Candra Hidayatullah bin Sukardi ; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2017/PN Spg
Statistik9514