Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 182/B/2017/PTTUN.SBY |
|
Nomor | 182/B/2017/PTTUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | I Elpah.sh, Joko Dwi Hartono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi; ------------------------------------- ---Putusan Perkara Nomor : 182/B/2017/PT TUN SBY Halaman 8 dari 10 Halaman2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 07/G./ 2017 /PTUN.KPG. tanggal 15 Agustus 2017 yang dimohonkan banding; ------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/B/2017/PTTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 182/B/2017/PTTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 204 PK/TUN/2018
Banding : 182/B/2017/PTTUN.SBY
Pertama : 7/G/2017/PTUN.KPG
Statistik8330