Putusan PTUN KUPANG Nomor 7/G/2017/PTUN-KPG |
|
Nomor | 7/G/2017/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yusuf Klemen |
Hakim Anggota | Simson Seran, Mh Rinova H. Simanjuntak. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatkan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Kupang (Tergugat) berupa Keputusan Bupati Kupang Nomor: 551/KEP/HK/ 2016, tanggal 13 Desember 2016 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tolnaku Kecamatan Fatuleu Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2016-2022;3. Mewajibkan Bupati Kupang (Tergugat) mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Kupang Nomor: 551/KEP/HK/2016, tanggal 13 Desember 2016 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tolnaku Kecamatan Fatuleu Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2016-2022;4. Menghukum Bupati Kupang (Tergugat) dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2017/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 7/G/2017/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 204 PK/TUN/2018
Banding : 182/B/2017/PTTUN.SBY
Pertama : 7/G/2017/PTUN.KPG
Statistik154524