- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Kabupaten Klaten) Cabang Klaten yang saat ini diketuai oleh Penggugat sebagaimana SK Gapensi Provinsi Jawa Tengah nomor 02/SK-P/BPD Jateng/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018 untuk masabakti tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 adalah sah mewakili organisasi Gapensi Cabang Klaten, sebagai wadah Para Pengusaha Bidang Konstruksi Kabupaten Klaten;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Para Tergugat adalah ahli waris dari Bapak GITO SUWIRYO;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa dengan Akta Notaris Nomor 7, tentang keterangan bersama tentang hal yang sebenarnya, Notaris SUJATNA, SH, Notaris Klaten tertanggal 11 Januari 1992 adalah sah dan mengikat bagi seluruh ahli waris Bapak GITO SUWIRYO yaitu Para Tergugat;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Kantor Gapensi Cabang Klaten yang menempati tanah obyek sengketa adalah sah dan tidak melanggar hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Para Tergugat yang juga Para Ahli Waris GITO SUWIRYO, tidak mempunyai hak apapun atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan secara hukum bahwa dengan putusan ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten dapat membantu memperlancar proses balik nama obyek sengketa dari atas nama GITO SUWIRYO menjadi atas nama Penggugat, tanpa harus meminta tanda tangan lagi kepada Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp2.883.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN KLATEN Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Kln |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryodiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Wachid Usman, Br Hakim Anggota Nurjusni |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2305 K/Pdt/2020
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Kln
Statistik8830