Putusan PN KARANGAYAR Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota 1: I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Suprianto Bin Kiswandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga0 bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) paket sabu dalam plastik klip kecil seberat kurang lebih 0.07411 gram - 1(satu) potong celana pendek merk wee jeans warna cream 1(satu) buah HP merk Asus A007 warna putih berikut simcardnya Nomor 085259930807 - urine sebanyak 25 cc 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4275 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 63/Pid.Sus/2019/PN Krg
Statistik415