Putusan PT JAKARTA Nomor 595/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 595/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Silvester Djuma |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi, H. Mochamad Djoko |
Panitera | Ny. Endang Widayati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; ----- DALAM PROVISI : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Mei 2014 No.572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.-----------------------------------------------DALAM EKSEPSI :Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Mei 2014 No 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel.-----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Mei 2014 No.572/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel,yang dimohonkan banding tersebut dengan MENGADILI SENDIRI- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.------- Menghukum Terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).--- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 595/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 595/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2898 K/Pdt/2015
Pertama : 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 457 PK/Pdt/2019
Banding : 595/PDT/2014/PT.DKI
Statistik7133