Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Suwanto, Suhartono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;TENTANG PROVISI:? Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI:? Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2 Menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama nomor 19, tertanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan ENDANG BETTY BUDIYANTI MOESIGIT, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan, mengandung cacat hukum dan batal demi hukum.3 Menyatakan bahwa Sebidang tanah dan bangunan, seluas 567 M2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi), terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga II RT 05/RW 05 nomor 36, setempat dikenal dengan Toko Bangunan ?ACHEN JAYA INDAH?, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 2108/Pejaten Barat, dengan Surat Ukur nomor 01048/2002 tanggal 6 Pebruari 2002 dan nomor Identifikasi Bidang Tanah 09.02.04.01.01048, tertulis atas nama TJHAI SIU NGO, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 25 September 2002, adalah harta bawaan milik penggugat yang diperoleh sebelum perkawinan;4 Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat yaitu Sebidang tanah dan bangunan, seluas 567 M2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi), terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga II RT 05/RW 05 nomor 36, setempat dikenal dengan Toko Bangunan ?ACHEN JAYA INDAH?, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 2108/Pejaten Barat, dengan Surat Ukur nomor 01048/2002 tanggal 6 Pebruari 2002 dan nomor Identifikasi Bidang Tanah 09.02.04.01.01048, tertulis atas nama TJHAI SIU NGO, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 25 September 2002.5 Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 6 Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; 7 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2898 K/Pdt/2015
Pertama : 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 457 PK/Pdt/2019
Banding : 595/PDT/2014/PT.DKI
Statistik297173