- Menyatakan Terdakwa A.N. MICHI NINING SALEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?Asih Wesika? dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar tampilan akun intagram ?Asih Wesika? dengan alamat url: https://www.instagram.com/asihwesika/?hl=id;
- 1 (satu) lembar tampilan pencarian akun instagram ?michikodaum?;
- 1 (satu) lembar tampilan akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/michikodaum/?hl=id;
- 1 (satu) lembar tampilan postingan dari akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;
- 1 (satu) lembar tampilan adanya 25 respon atas postingan pada akun isntagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/?hl=id&taken-by=michikodaum;
- 1 (satu) keping DVD-R Merk Maxell kapasitas 4,7 GB yang berisi 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?Asih Wesika?;
- 1 (satu) lembar print out hasil screenshot dari postingan akun facebook ?Michiko Daum Saleh Rumampuk? tertanggal 08 April 2018 di group facebook ?Jual Beli area Bali?;
- 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?yanokix? dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar tampilan akun intagram ?yanokix? dengan alamat url: https://www.instagram.com/yanokix/;
- 1 (satu) lembar tampilan pencarian akun instagram ?michikodaum?;
- 1 (satu) lembar tampilan akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/michikodaum/;
- 1 (satu) lembar tampilan postingan dari akun instagram ?michikodaum? dengan alamat url : https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;
- 1 (satu) lembar tampilan adanya 25 respon atas postingan pada akun isntagram ?michikodaum? dengan alamat url: https://www.instagram.com/p/Bi-GBcOAmIc/;
- 1 (satu) keping DVD-R Merk Maxell kapasitas 4,7 GB yang berisi 5 (lima) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun instagram ?yanokix?;
- Akun email dengan alamat michinining30@gmail.com beserta password;
- Akun pada media sosial facebook yang bernama ?Michiko Daum Saleh Rumampuk? dengan alamat email michinining30@gmail.com beserta password;
- Akun pada media sosial instagram yang bernama ?michikodaum? dengan email michinining30@gmail.com beserta password;
- 1 (satu) buah HP merk Huawei model KII-L22 warna gold dengan nomor IMEI 869239023222536 dan 869239023384534;
Putusan PN DENPASAR Nomor 752/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 752/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa A.N. MICHI NINING SALEH; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 752/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 752/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2247 K/PID.SUS/2020
Pertama : 752/Pid. Sus/2019/PN Dps
Statistik353400