Putusan PT JAKARTA Nomor 171/PID/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 171/PID/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | 2. Silvester Djuma, 1. 1. Syafrullah Sumar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari terdakwa Johana Veny Criswandari dan Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 1426/PID.B/2013/PN.JKT.SEL tanggal 21 Mei 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------1. Menyatakan terdakwa Johana Veny Criswandari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHPidana ;-----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johana Veny Criswandari dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------4. Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------a. 1(satu) lembar kwitansi dari FITRI MUTHIA uang sejumlah Rp.1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran modal kerja pekerjaan batubara, Jakarta 2012 yang ditandatangani oleh JOHANA VENY CRISWANDARI ; dan ---------------b. 1 (satu) lembar surat perjanjian antara JOHANA VENY CRISWANDARI (pihak pertama) dengan FITRI MUTHIA (pihak kedua) tertanggal 8 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama JOHANA..........JOHANA VENY CRISWANDARI dan pihak kedua FITRI MUTHIA ; tetap terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 171/PID/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1426/PID.B/2013/PN.JKT.SEL.
Kasasi : 25 K/Pid/2015
Banding : 171/PID/2014/ PT.DKI
Statistik9822