Putusan PN JEMBER Nomor 90/Pdt.G/2011/PN.JR |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2011/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, - R. Hendral |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember berwenang mengadili perkara ini ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tanah sengketa I, II ( kecuali bangunan Masjid dan sekolah), dan Tanah sengketa III, yang terletak di Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember adalah peninggalan dari almarhum P.ABSANI alias BA'I dan B.ABSANI HARIBA yang belum di bagi waris kepada para ahli warisnya yang sah ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para penggugat dan Turut Tergugat I serta Tergugat adalah para ahli waris yang sah menurut hukum dari almarhum P.ABSANI alias BA'I dan B.ABSANI HARIBA ; -4. Menyatakan penguasaan tanah sengketa I , II ( berikut bangunan Rumah ) dan Tanah sengketa III oleh Tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum, selanjutnya surat-surat yang terbit atas obyek/tanah sengketa I, II dan Tanah sengketa III , harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengosongkan Tanah sengketa I, II ( berikut bagunan Rumah ) dan Tanah sengketa III, dalam perkara ini kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, dan bila mana perlu dengan bantuan POLISI/ alat keamanan Negara dan selanjutnya dibagi waris bersama kepada ahli waris yang sah dalam perkara ini ;7. Menghukum Tergugat , secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah )8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1078 K/Pdt/2014
Pertama : 90/Pdt.G/2011/PN.JR.
Statistik6612