Putusan PA BLITAR Nomor 2064/Pdt.G/2016/PA.BL |
|
Nomor | 2064/Pdt.G/2016/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Achmad Suyuti |
Hakim Anggota | H. Munasik, & Romelan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.2. DALAM POKOK PERKARA;2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.2. Menetapkan M sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2013;2.3. Menetapkan ahli waris M adalah;1. MR (istri)2. PENGGUGAT I, anak perempuan (Penggugat I);3. PENGGUGAT II, anak perempuan (Penggugat II);4. PENGGUGAT III, anak perempuan (Penggugat III)5. M, anak perempuan (Turut Tergugat I);6. SKN, anak laki-laki (meninggal lebih dahulu dari Pewaris yang digantikan oleh ahli warisnya);7. TERGUGAT I, anak laki-laki (Tergugat I);2.4. Menetapkan MR telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2014;2.5. Menetapkan ahli waris MR adalah; 1. PENGGUGAT I, anak perempuan (Penggugat I);2. PENGGUGAT II, anak perempuan (Penggugat II);3. PENGGUGAT III, anak perempuan (Penggugat III)4. Umiati alias Umi Kulsum binti M, anak perempuan (Turut Tergugat I);5. SKN, anak laki-laki (meninggal lebih dahulu dari Pewaris yang digantikan oleh ahli warisnya);6. TERGUGAT I, anak laki-laki (Tergugat I);2.6 Menetapkan sah secara hukum hibah yang dilakukan oleh M kepada TERGUGAT I (Tergugat I) pada tanggal 26 Juni 2013 terhadap sebidang tanah seluas 815 M2 berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri diatasnya yang terletak di persil 17 Kelas tanah D I/13 Kohir Nomor 1486 Dsn. Kabupaten Blitar dengan batas batas adalah tembok-tembok dan tugu-tugu beton atau sebelah utara dengan tanah Saimun, sebelah barat dengan tanah M (obyek sengketa), sebelah timur dengan tanah M (obyek sengketa) dan sebelah selatan dengan saluran air/jalan raya; 2.7 Metapkan sah secara hukum Akta Hibah Nomor 477/2013 yang dikeluarkan oleh PPATS XXXXX , S.Sos. Msi pada tanggal 26 Juni 2013, berikut segala peralihan haknya;2.8 Menetapkan secara hukum TERGUGAT I, anak laki-laki (Tergugat I) telah mendapatkan harta warisan pewaris (M) berupa tanah hibah dalam dictum point 2.6 diatas;2.9. Menetapkan harta warisan M berupa tanah sengketa seluas 1517 M2 setelah dikurangi hibah seluas 815 M2 menjadi seluas 702 M2 yang terdiri dari dua lokasi dengan batas-batas sebagai berikut:Lokasi pertama dengan batas-batas:? sebelah utara : tanah milik Saimun;? sebelah selatan : saluran air/jalan raya;? sebelah timur : tanah milik N;? sebelah barat : tanah milik TERGUGAT II (Turut Tergugat II) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173 (pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh M kepada TERGUGAT I (Tergugat I)Lokasi kedua dengan batas-batas : ? sebelah utara : tanah milik S? sebelah selatan : saluran air/jalan raya;? sebelah timur : tanah milik TERGUGAT II (Turut Tergugat II) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173 (pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh M kepada TERGUGAT I (Tergugat I)? sebelah barat : tanah milik Madalah harta warisan yang belum dibagi;2.10 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris M adalah:1. PENGGUGAT I, anak perempuan (Penggugat I) mendapatkan 1/6 dari harta warisan Pewaris atau setara dengan 16,6 %;2. PENGGUGAT II, anak perempuan (Penggugat II) mendapatkan 1/6 dari harta warisan Pewaris atau setara dengan 16,6 %;3. PENGGUGAT III, anak perempuan (Penggugat III) mendapatkan 1/6 dari harta warisan Pewaris atau setara dengan 16,6 %;4. Umiati alias Umi Kulsum binti M, anak perempuan (Turut Tergugat I) mendapatkan 1/6 dari harta warisan Pewaris atau setara dengan 16,6 %;5. SKN, anak laki-laki (meninggal lebih dahulu dari Pewaris yang digantikan oleh ahli warisnya), mendapatkan 2/6 dari harta warisan Pewaris atau setara dengan 33.3 %;2.11 Menetapkan SKN telah meninggal dunia pada tahun 1995 (lebih dahulu dari Pewaris); 2.12 Menetapkan ahli waris dari SKN adalah;1. TMN (istri)2. WNT,anak perempuan (Penggugat IV), sebagai ahli waris pengganti dari SKN;2.13 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari SKN adalah1. TMN (istri), mendapatkan 1/8 (seperdelapan) atau setara dengan 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari 33.3 % (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari harta warisan yang menjadi hak SKN;2. WNT,anak perempuan (Penggugat IV), sebagai ahli waris pengganti dari SKN, mendapatkan 7/8 (tujuh perdelapan) atau setara dengan 87.5 % (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari harta warisan yang menjadi hak SKN; 2.14 Menghukum kepada ahli waris M untuk membagi harta waris secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan dalam putusan ini;2.15 Menghukum kepada para fihak untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;2.16 Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;2.17 Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.641.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2064/Pdt.G/2016/PA.BL
Statistik4711