Putusan PTA PALU Nomor 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaharuddin S |
Hakim Anggota | H. Fuizalman, Dra. Hj. Hasnah Munggu |
Panitera | Mustamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Mengabulkan permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 174/Pdt.G/2015/ PA.Pal., tanggal 31 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Zulqaidah 1436 H.;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebahagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah semi permanen serta 3 (tiga) buah rumah yang belum selesai dibangun di atas tanah seluas 1000 M2 (panjang 42 meter dan lebar 24,8 meter) yang terletak di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ibu Elisabet;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan/lorong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Lagarutu;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ibu Elisabet;2.2. Emas 40 gram 24 karat;2.3. 1 (satu) set kursi tamu, terbuat kayu jati tahun 2002;2.4. 1 (satu) buah lemari perhiasan dan segala isinya merk olympice;2.5. 1 (satu) buah lemari kaca 2 pintu;2.6. 1 (satu) buah lemari tempat barang jualan ukuran 3 x 2 M;2.7. 2 (dua) buah ranjang masing-masing nomor 2;2.8. 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic 1 pintu;2.9. 1 (satu) buah kompor gas merk quantum;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan harta bersama tersebut (seperdua) bagian menjadi bagian Penggugat/Terbanding, dan (seperdua) bagian menjadi bagian Tergugat/Pembanding; 4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat/ Terbanding kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan diadakan pelelangan di depan umum dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah) untuk tingkat pertama, dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2015/PA.Dgl
Pertama : 174/Pdt.G/2015/PA.Pal
Banding : 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik8824