Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.aleh |
Hakim Anggota | H. Abdullah Siddik, H. M. Tamrin Subeli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0710/Pdt.G/2017/PA.Bjm tanggal 02 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1439 Hijriah dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) sebidang tanah beserta rumah di atasnya terletak di Jl. Cemara 4 Kayu Tangi Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan ukuran panjang 28,35 m, lebar 8,40 m dengan batas -batas :Sebelah Utara : tanah milik SukriSebelah Timur : Jalan Gang Cemara IVSebelah Selatan : tanah milik H. EnengSebelah Barat : tanah milik UniskaAdalah harta bawaan milik dari Penggugat (Drs. Humaidi bin H.M.Syukri) setelah dipotong biaya renovasi sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menetapkan harta-harta di bawah ini sebagai harta bersama :3.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Jafri Zamzam Komplek LLSADP I No.5 RT.041 RW.003 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 18,50 m, lebar 16.90 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik Kasfi - Sebelah Timur : tanah milik H. Rudy - Sebelah Selatan : tanah milik H. Abduh - Sebelah Barat : Jalan 3.2. Sebidang tanah kosong/persawahan, terletak di Desa Puntik Kabupaten Barito Kuala Marabahan yang terdiri dari 2 bagian : a. 1(satu) bidang tanah sebelah Utara dengan ukuran panjang sebelah Barat 190 m, panjang sebelah Timur 138 m, lebar sebelah Utara 30 m dan lebar sebelah Selatan 60.53 m dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah milik Minan- Sebelah Timur : Jalan Tata Makro- Sebelah Selatan : Sungai Karukan Ray 7- Sebelah Barat : Tanah Hajjahb. 1 (satu) bidang tanah sebelah Selatan dengan ukuran panjang sebelah Barat 102 m, panjang sebelah Timur 154 m, lebar sebelah Utara 60.53 m dan lebar sebelah Selatan 30 m dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah milik Jalan Ray 7- Sebelah Timur : dengan tanah yang tidak diketahui pemiliknya- Sebelah Selatan : Handil Murung- Sebelah Barat : Tanah milik Hajjah 3.3. Sebuah bangunan toko ?UNGGUL CAHAYA?, terletak di Pasar Hanyar No.9 Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 3 m, lebar 3 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : tanah A. Husani / Askani - Sebelah Selatan : Toko ?ANOR? - Sebelah Barat : milik Wawan / H. Yusuf, disewa oleh Ariyanto-Lina 3.4 Sebidang tanah, terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 3,5 borongan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Dail dengan ukuran = 4,45 m- Sebelah Timur : tanah milik Buil dengan ukuran = 84,70 m- Sebelah Selatan : Jl. Desa dengan ukuran = 26,60 m- Sebelah Barat : tanah milik Amat dengan ukuran = 80,05 3.5 Sebidang tanah Kebun Rumbia (dibelakang rumah abah Akbar), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST,bahwa tanah tersebut berbatasan sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Dailami dengan ukuran = 15.80 m- Sebelah Timur : tanah milik wawan dengan ukuran = 23,80 m- Sebelah Selatan : tanah milik Jamri dengan ukuran = 30.20 - Sebelah Barat : tanah milik Da Uwi dengan ukuran = 14 m 3.6 .Sebidang tanah Kebun (dibelakang rumah Dinor), terletak di Desa Kayu Bawang RT.07 RW.02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, bahwa tanah tersebut berbatasan sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Antung/Sadi dengan ukuran = 45,80 m Sebelah Timur : tanah milikJali dengan ukuran = 29,40 m- Sebelah Selatan : tanah milik Bustani/Budi Rahman dengan Ukuran = 52,58 m - Sebelah Barat : tanah milik Malihah dengan ukuran = 31 m 3.7. Sebidang tanah berserta bangunan rumah (bedakan) 8 kamar, terletak di Jalan Belitung Darat Gang Bina Warga No.41 B RT. 27 RW.02 Kelurahan Belitung Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,panjang tanah 25.40 m2, lebar 13.60 m2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : tanah milik Joko Apriyanto- Sebelah Selatan : tanah milik H. Wahid- Sebelah Barat : tanah milik Rusli Adalah harta bersama setelah dipotong Rp.350.000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 3.8. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (bedakan) 2 kamar, terletak di Jl. Bina Karya Komplek Baruh Batuah No. 31 RT.68 RW.04 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 8 m, lebar 4 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Syaidah- Sebelah Timur : Jl. Gang- Sebelah Selatan : tanah milik Ansyar- Sebelah Barat : tanah milik Murniah 3.9. Sebuah bangunan toko ?AHIM?, No. 31 terletak di Pasar Garuda Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 3,25 m, lebar 2,75 m, dengan batas- batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : tanah milik Ansari - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : tanah milik Uyung 3.10. Sebuah bangunan toko ?FIRDAUS? No.24 terletak di Pusat Perbelanjaan Murakata Blok Konfeksi Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 1,80 m, lebar 1,25 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : tanah milik A. Husani - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : tanah milik H. Salam 3.11. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, terletak di Desa Mualimin RT.10 A Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 28,38 m, lebar 8,75 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik Nisa - Sebelah Timur : tanah milik Ijun - Sebelah Selatan : tanah milik Asnah - Sebelah Barat : Jl. Desa3.12.(satu) mobil merk Honda Freed No. Polisi DA.8671 AP; Adalah harta bersama antara Penggugat (Drs. Humaidi bin H.M. Syukeri) dengan Tergugat (Hj. Arsimah bin Hasan);4. Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut di atas, yakni Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;6. Menyatakan sah dan berharga sita atas harta bersama tersebut di atas;7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas harta-harta tersebut di bawah ini sebagai berikut : 7.1.Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. HKSN Komplek AMD Perami No. A-9 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 15 m, lebar 15 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : tanah milik H. Rusli- Sebelah Selatan : tanah milik Soroto- Sebelah Barat : tanah milik M. Nafa7.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Tanjung II No.20 RT.31 RW.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 12,50 m, lebar 7,65 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Mama Rusdi /Asdani- Sebelah Timur : tanah milik H. Burni A. Sani- Sebelah Selatan : Jalan Tanjung II- Sebelah Barat : tanah milik Habib Bahasyim Dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mencabut/mengangkat sita atas harta-harta tersebut diatas;7.3. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Berangas Gang Arang Alalak Berangas Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 20 m, lebar 10 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Kai Haji- Sebelah Timur : tanah milik Hadri- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : tanah milik Maki 7.4. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya (18 kamar kost) terletak di Jl. S. Parman Gang Purnama No.4 RT.25 RW.06 Belakang RS Islam Kecamatan Bajarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 20 m, lebar 15 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik H. Fauzi- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : tanah milik H. Maid- Sebelah Barat : tanah milik RSIDan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mencabut/mengangkat sita atas harta tersebut diatas;7.5. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (bedakan) 4 kamar, terletak di Jl. A. Yani Km.14 Gang Husni Thamrin Pematang Kelurahan Kertak Hanya Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, ukuran panjang 20 m, lebar 20 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : tanah milik Mahdi 7.6. 7 (tujuh) buah toko/kios, terletak di Pasar Cemara Ujung Kayutangi RT.22 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin: - toko No. 8 blok E 59669 - toko No. 065 Blok C PO.6019- toko No. 065 Blok CB PO. 6018- toko No. 05 PO. 5968- toko No. 06- toko No. 36 C- toko No. 35 C Blok I B6 PO.6118 7.7 . Bangunan rumah dan Blok kios terletak di Pasar Kalindo Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; 7.8. 2 (dua) buah toko di Pusat Perbelanjaan Sentra Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin;7.10. Sebuah bangunan toko (Depo isi ulang air mineral/Butik), terletak di Desa Kayu Bawang RT.06 RW.03 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 27 m, lebar 13 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : tanah milik Sukeri- Sebelah Selatan : tanah milik Suri- Sebelah Barat : tanah milik Atan Dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarrmasin untuk mencabut/mengangkat sita atas harta tersebut diatas;7.11. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (kost), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 25 m, lebar 12 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Kubur- Sebelah Selatan : tanah milik Imun- Sebelah Barat : tanah milik Saudah7.12. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (kost) ?Salon Mita?, terletak di Desa Kayu Bawang (depan Masjid) Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 15 m, lebar 7 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : tanah milik Matli- Sebelah Selatan : tanah milik Bani- Sebelah Barat : tanah milik Haris7.13. Sebidang tanah kebun Rumbia (dibelakang rumah Amat Ila), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 5 borongan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik H. Mulia- Sebelah Timur : tanah milik Budi - Sebelah Selatan : tanah milik H. Mulia- Sebelah Barat : tanah milik Abdin7.14. Sebidang tanah/Pematang (dibelakang rumah Dardi), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 25 m, lebar 4 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Itut- Sebelah Timur : tanah milik Sahruji- Sebelah Selatan : tanah milik Dardi- Sebelah Barat : tanah milik Dinur 7.15 Sebidang tanah/Pematang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 15 m, lebar 8 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Kai Ijai / Budi- Sebelah Timur : tanah milik Budi R- Sebelah Selatan : Jl. Desa- Sebelah Barat : tanah milik Anjah7.16. Sebidang tanah Kebun (dibelakang SDN Kayu Bawang), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 7 borongan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Kai Ijuh - Sebelah Timur : tanah milik Matli - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : tanah milik Maturidi 7,17. Sebidang tanah Kebun Rumbia, terletak di Desa Rasak Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 5 borongan, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik Novita - Sebelah Timur : tanah milik Julak - Sebelah Selatan : tanah milik Julak - Sebelah Barat : tanah milik Setia8 Menyatakan gugatan Penggugat tentang perhiasan dan surat-surat berharga tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaad);9 Menolak permohonan Penggugat agar putusan di dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitboerbaarbijvoorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;Dalam Rekonvensi;1. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah terhutang untuk anak-anak;2. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah untuk anak-anak tidak dapat diterima / NO (Niet Onvankelijk Verklaad);Dalam Intervensi1. Mengabulkan Permohonan para Pelawan seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar;3. Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Tanjung II No.20 RT.31 RW.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 12,50 m, lebar 7,65 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik Mama Rusdi /Asdani - Sebelah Timur : tanah milik H. Burni A. Sani - Sebelah Selatan : tanah milik Jalan Tanjung II - Sebelah Barat : tanah milik Habib Bahasyim Adalah milik Pelawan I;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta tersebut kepada Pelawan I;5. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mencabut/mengangkat sita atas harta tersebut diatas;6. Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya (18 kamar kost) terletak di Jl. S. Parman Gang Purnama No. 4 RT. 25 RW. 06 Belakang RS Islam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 18,70 m, lebar 15,50 m, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah milik RSI - Sebelah Timur : tanah milik H. Fauzi - Sebelah Selatan : tanah milik Jalan Gang Purnama - Sebelah Barat : tanah milik H. Abdul MajidAdalah milik Pelawan II;7. Menetapkan sebuah bangunan toko (Depo isi ulang air mineral/Butik), terletak di Desa Kayu Bawang RT.06 RW. 03 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 27 m, lebar 13 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : tanah milik Sukeri - Sebelah Selatan : tanah milik Suri - Sebelah Barat : tanah milik AtanAdalah milik Pelawan II;8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama Barabai untuk mencabut/mengangkat sita atas harta Nomor 6 dan Nomor 7 tersebut di atas;Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terlawan I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp18.667.000,00 (delapan belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 18.667.000,00 (delapan belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separohnya.- Menghukum Pembanding /Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separohnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 0710/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Statistik6833