- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Jafri Zamzam Komplek LLSADP I No.5 RT.041 RW.003 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,Ukuran panjang 18,50 m, lebar 16.90 m, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Minan
- Sebelah Timur : Jalan Tata Makro
- Sebelah Selatan : Sungai Karukan Ray 7
- Sebelah Barat : Tanah Hajjah
- Sebelah Utara : Tanah Jalan Ray 7
- Sebelah Timur : dengan tanah yang tidak diketahuipemiliknya
- Sebelah Selatan : Handil Murung
- Sebelah Barat : Tanah Hajjah
- Sebuah bangunan toko ???UNGGUL CAHAYA???, terletak di Pasar Hanyar No.9 Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 3 m, lebar 3 m, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Dail dengan ukuran = 4,45 m
- Sebelah Timur : Buil dengan ukuran = 84,70 m
- Sebelah Selatan : Jl. Desa dengan ukuran = 26,60 m
- Sebelah Barat : Amat dengan ukuran = 80,05 m
- Sebidang tanah Kebun Rumbia (dibelakang rumah abah Akbar), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST,bahwa tanah tersebut berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dailami dengan ukuran = 15,60 m
- Sebelah Timur : Wawan dengan ukuran = 23,80 m
- Sebelah Selatan : Jamri dengan ukuran = 30,20 m
- Sebelah Barat : Da Uwidengan ukuran = 14 m
- Sebelah Utara : Dailami dengan ukuran = 15,60 m
- Sebelah Timur : Wawan dengan ukuran = 23,80 m
- Sebelah Selatan : Jamri dengan ukuran = 30,20 m
- Sebelah Barat : Da Uwi dengan ukuran = 14 m
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Joko Apriyanto
- Sebelah Selatan : H. Wahid
- Sebelah Barat : Rusli
- Sebelah Utara : Mama Rusdi /Asdani
- Sebelah Timur : H. Burni A. Sani
- Sebelah Selatan : Jalan Tanjung II
- Sebelah Barat : Habib Bahasyim
- Sebelah Utara : Kai Haji
- Sebelah Timur : Hadri
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Maki
- Sebelah Utara : H. Fauzi
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : H. Maid
- Sebelah Barat : RSI
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Mahdi
- Sebelah Utara : Syaidah
- Sebelah Timur : Jl. Gang
- Sebelah Selatan : Ansyar
- Sebelah Barat : Murniah
- toko No. 8 blok E 59669
- toko No. 065 Blok C PO.6019
- toko No. 065 Blok CB PO. 6018
- toko No. 05 PO. 5968
- toko No. 06
- toko No. 36 C
- toko No. 35 C Blok I B6 PO.6118
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : A. Husani
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : H. Salam
- Sebelah Utara : Nisa
- Sebelah Timur : Ijun
- Sebelah Selatan : Asnah
- Sebelah Barat : Jl. Desa
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Sukeri
- Sebelah Selatan : Suri
- Sebelah Barat : Atan
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Kubur
- Sebelah Selatan : Imun
- Sebelah Barat : Saudah
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah (kost) ???Salon Mita???, terletak di Desa Kayu Bawang (depan Masjid) KecamatanBarabai Kabupaten HST, ukuran panjang 15 m, lebar 7 m, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Matli
- Sebelah Selatan : Bani
- Sebelah Barat : Haris
- Sebelah Utara : H. Mulia
- Sebelah Timur : Budi
- Sebelah Selatan : H. Mulia
- Sebelah Barat : Abdin
- Sebelah Utara : Itut
- Sebelah Timur : Sahruji
- Sebelah Selatan : Dardi
- Sebelah Barat : Dinur
- Sebelah Utara : Kai Ijai / Budi
- Sebelah Timur : Budi R
- Sebelah Selatan : Jl. Desa
- Sebelah Barat : Anjah
- Sebelah Utara : Kai Ijuh
- Sebelah Timur : Matli
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Maturidi
- Sebelah Utara : Novita
- Sebelah Timur : Julak
- Sebelah Selatan : Julak
- Sebelah Barat : Setia
- Mengabulkan Permohonan para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar;
- MenetapkanSebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Tanjung II No.20 RT.31 RW.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 12,50 m, lebar 7,65 m, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Mama Rusdi /Asdani
- Sebelah Timur : H. Burni A. Sani
- Sebelah Selatan : Jalan Tanjung II
- Sebelah Barat : Habib Bahasyim
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta tersebut kepada Pelawan I;
- Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mencabut/mengangkat sitaatas harta tersebut diatas;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya (18 kamar kost) terletak di Jl. S. Parman Gang Purnama No.4 RT.25 RW.06 Belakang RS Islam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 18,70 m, lebar 15,50 m, dengan batas-batas :
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0710/Pdt.G/2017/PA.Bjm |
|
Nomor | 0710/Pdt.G/2017/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Busra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrazi, I.br Hakim Anggota H. Muhammad Hatim |
Panitera | Panitera Pengganti: Rubyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi 1.Menolak eksepsi Tergugat; 2.Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkaranya; 3.Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara ini hingga putusan akhir; Dalam Konvensi 2.1 (satu) Sebidang tanah beserta rumah di atasnya terletak di Jl. Cemara 4 Kayu Tangi Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan ukuran panjang 28,35 m, lebar 8,40 m dengan batas -batas : Sebelah Utara : Sukri Sebelah Timur : Jalan Gang Cemara IV Sebelah Selatan : H. Eneng Sebelah Barat : Uniska Adalah bukan harta bersama melainkan harta bawaan dari Penggugat (Drs. Humaidi bin H.M.Syukri) setelah dipotong biaya renovasi sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3. Menetapkan harta-harta di bawah ini sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kasfi - Sebelah Timur : H. Rudy - Sebelah Selatan : H. Abduh - Sebelah Barat : Jalan 3.2.Sebidang tanah kosong/persawahan, terletak di Desa Puntik Kabupaten Barito Kuala Marabahan yang terdiri dari 2 bagian : a. 1(satu) bidang tanah sebelah Utara dengan ukuran panjang sebelah barat 190 m, panjang sebelah Timur 138 m, lebar sebelah Utara 30 m dan lebar sebelah Selatan 60.53 m dengan batas-batas sebagai berikut : b. 1 (satu) bidang tanah sebelah Selatan dengan ukuran panjang sebelah Barat 102 m, panjang sebelah Timur 154 m, lebar sebelah Utara 60.53 m dan lebar sebelah Selatan 30 m dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : A. Husani / Askani - Sebelah Selatan : Toko ???ANOR??? - Sebelah Barat : Wawan / H. Yusuf, disewa oleh Ariyanto- 3.4. Sebidang tanah, terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 3,5 borongan, dengan batas-batas : 3.6.Sebidang tanah Kebun (dibelakang rumah Dinor), terletak di Desa Kayu Bawang RT.07 RW.02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, bahwa tanah tersebut berbatasan sebagai berikut : 3.7. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (bedakan) 8 kamar, terletak di Jalan Belitung Darat Gang Bina Warga No.41 B RT. 27 RW.02 Kelurahan Belitung Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,panjang tanah 25.40 m2, lebar 13.60 m2 dengan batas-batas : Adalah harta bersama setelah dipotong Rp350.000,000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 3.8. 1 (satu) mobil merk Hoinda Freed No. Polisi DA.8671 AP; Adalah adalah harta bersama antara Penggugat (Drs. Humaidibin H.M. Syukri) dengan Tergugat (Hj. Arsimah bin Hasan); 4.Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut di atas, yakni Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian; 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 6. Menyatakan sah dan berharga sita atas harta bersama tersebut di atas; 7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas harta-harta tersebut di bawah ini sebagai berikut : 7.1.Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl.HKSN Komplek AMD Perami No. A-9 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 15 m, lebar 15 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : H. Rusli - Sebelah Selatan : Soroto - Sebelah Barat : M. Nafa 7.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Tanjung II No.20 RT.31 RW.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 12,50 m, lebar 7,65 m, dengan batas-batas : 7.3.Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Berangas Gang Arang Alalak Berangas Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ukuran panjang 20 m, lebar 10 m, dengan batas-batas : 7.4. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya (18 kamar kost) terletak di Jl. S. Parman Gang Purnama No.4 RT.25 RW.06 Belakang RS Islam Kecamatan Bajarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 20 m, lebar 15 m, dengan batas-batas : 7.5. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (bedakan) 4 kamar, terletak di Jl. A. Yani Km.14 Gang Husni Thamrin Pematang Kelurahan Kertak Hanya Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, ukuran panjang 20 m, lebar 20 m, dengan batas-batas : 7.6.Sebidang tanah beserta bangunan rumah (bedakan) 2 kamar, terletak di Jl. Bina Karya Komplek Baruh Batuah Kelurahan Pelambuan No. 31 RT.68 RW.04 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ukuran panjang 8 m, lebar 4 m, dengan batas-batas : 7.7. 7 (tujuh) buah toko/kios, terletak di Pasar Cemara Ujung Kayutangi RT.22 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin: 7.8. Bangunan rumah dan Blok kios terletak di Pasar Kalindo Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; 7.9. 2 (dua) buah toko di Pusat Perbelanjaan Sentra Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin; 7.10.Sebuah bangunan toko ???AHIM???, terletak di Pasar Garuda Barabai, ukuran panjang 3,25 m, lebar 2,75 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Ansari - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : Uyung 7.11. Sebuah bangunan toko ???FIRDAUS??? No.24, terletak di Pusat Perbelanjaan Murakata Blok Konfeksi Kabupaten HST, ukuran panjang 1,80 m, lebar 1,25 m, dengan batas-batas : 7.12.Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, terletak di Desa Mualimin RT.10 A Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 28,38 m, lebar 8,75 m, dengan batas-batas : 7.13. Sebuah bangunan toko (Depo isi ulang air mineral/Butik), terletak di Desa Kayu Bawang RT.06 RW.03 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 27 m, lebar 13 m, dengan batas-batas : 7.14. Sebidang tanah beserta bangunan rumah (kost), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 25 m, lebar 12 m, dengan batas-batas : 7.16. Sebidang tanah kebun Rumbia (dibelakang rumah Amat Ila), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 5 borongan, dengan batas-batas : 7.17.Sebidang tanah/Pematang (dibelakang rumah Dardi), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 25 m, lebar 4 m, dengan batas-batas : 7.18. Sebidang tanah/Pematang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 15 m, lebar 8 m, dengan batas-batas : 7.19. Sebidang tanah Kebun (dibelakang SDN Kayu Bawang), terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 7 borongan, dengan batas-batas : 7.20. Sebidang tanah Kebun Rumbia, terletak di Desa Rasak Kecamatan Barabai Kabupaten HST, luas 5 borongan, dengan batas-batas : 8. Menolak permohonan Penggugat agar putusan di dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitboerbaarbijvoorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; Dalam Rekonvensi; 1.Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah terhutang untuk anak-anak; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah untuk anak-anak tidak dapat diterima / NO ((Niet Onvankelijk Verklaad); Dalan Intervensi Adalah milik Pelawan I; - Sebelah Utara : RSI - Sebelah Timur : H. Fauzi - Sebelah Selatan : Jalan Gang Purnama - Sebelah Barat : H. Abdul Majid 7.Sebuah bangunan toko (Depo isi ulang air mineral/Butik), terletak di Desa Kayu Bawang RT.06 RW.03 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ukuran panjang 27 m, lebar 13 m, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Desa - Sebelah Timur : Sukeri - Sebelah Selatan : Suri - Sebelah Barat : Atan 8. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mencabut/mengangkat sita atas harta tersebut diatas; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi / Terlawan I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp18.667.000,00 (delapan belas juta enam ratus enam puluh tujuhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 0710/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Statistik667