Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 PK/Pdt/2017 |
|
Nomor | 663 PK/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | H. Hamdi, H. Panji Widagdo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. MARIO ALISJAHBANA, 2. SRI ARTARIA tersebut;Memperbaiki amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1468 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 573/PDT/2014/PT DKI tanggal 28 Oktober 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 270/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim. tanggal 2 Oktober 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dr/ Penggugat I dk dan Tergugat II dr/ Penggugat II dk untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dr/Tergugat dk untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I dr/Penggugat I dk dan Tergugat II dr/ Penggugat II dk telah ingkar janji (wanprestasi);3. Menghukum Tergugat I dr/Penggugat I dk dan Tergugat II dr/ PenggugatII dk secara tanggung renteng untuk membayarkan utang pokok danbunga serta biaya penagihan, sebesar AUD. 3.187.200,- (tiga juta seratusdelapan puluh tujuh ribu dua ratus dollar Australia), dengan rinciansebagai berikut :- Hutang Pokok : AUD. 2.280.000,-Bunga : AUD. 547.200,-Biaya Penagihan : AUD. 350.000,-- Total : AUD. 3.187.200,-Yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah BankIndonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sitapersamaan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri JakartaSelatan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 12/Del/2013/PNJkt.Sel. juncto Nomor 270/Pdt.G/PN Jkt.Tim. dan Berita Acara SitaPersamaan Nomor 12/Del/2013/PN Jkt.Sel. juncto Nomor 270/Pdt.G/2012;5. Menolak gugatan Penggugat dr/Tergugat dk. Untuk yang selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonKasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663_PK/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 663_PK/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 663 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1468 K/Pdt/2015
Banding : 573/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 270/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim
Statistik14621414
- Rumusan Kamar
-
Nomor Rumusan :
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017SEMA :
SEMA Nomor 1 TAHUN 2017
- Yurisprudensi
-
Nomor :
1/Yur/Pdt/2018
1/Yur/Pdt/2018