Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.SUS/2017/PT AMB |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Tumpal Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMPERBAIKI PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 313/Pid.Sus/ 2016/PN Amb tanggal 19 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa LIVALDY alias REVAN, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisikan sisa-sisa shabu-shabu - 1 (satu) buah korek api gas ;- 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala ;- 1 (satu) buah sumbu pengapian ;- 2 (dua) buah potongan sedotan ;- 1 (satu) buah lembar kertas timah rokok ;- 1 (satu) buah botol alcohol ;- 1 (satu) buah botol aqua kecil ;- HP samsung warna hitam tipe GT-B5330, nomor IMEI 351528/06/038903/3 dan kartu telkomsel bernomor 621003444206747602 ;- HP Louis Vitton warna coklat, nomor IMEI 358201404518278 dan kartu telkomsel bernomor 621000444212712204 ;- HP blackberry bold 9700 model REC71UW, nomor IMEI 359201041959967 dan tanpa kartu telkomsel.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2017/PT AMB
Kasasi : 1699 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 313/Pid.Sus/2016/PN Amb
Statistik6224