Putusan PN SINGARAJA Nomor 115 / Pdt.G / 2014 / PN.Sgr |
|
Nomor | 115 / Pdt.G / 2014 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | I Putu Pandan Sakti, A.a. Gde Oka Mahardika |
Panitera | - Gede Arta Wijaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 7 Desember 2005 di Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Akta Perkawinan tanggal 27 Juli 2006 No. 400/ WNI /Bll/2006 putus karena perceraian ;3. Menyatakan anak laki-laki yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Kabupaten Buleleng pada tanggal 5 April 2006 tetap dalam asuhan dan tanggung jawab Penggugat sebagai Purusa dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat selaku Ibu kandung dari ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT untuk sewaktu-waktu dapat bertemu dengan ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar mencatatkan putusan perceraian ini didalam register yang diperuntukan untuk itu ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 971.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari SENIN tanggal 20-10-2014 oleh kami EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, I PUTU PANDAN SAKTI, SH dan A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk berdasar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No. 115/PDT.G/2014/PN.SGR tanggal 6 Mei 2014, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 4 November 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut, dibantu GEDE ARTA WIJAYA, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I PUTU PANDAN SAKTI, S.H. EKA RATNAWIDIASTUTI, S.H.,M.Hum. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H.Panitera Pengganti,GEDE ARTA WIJAYA, SHPERINCIAN BIAYA:Pendaftaran perkara.................. = Rp. 30.000,-Biaya ATK................................ = Rp. 50.000,-Panggilan................................... = Rp. 880.000,-Redaksi ..................................... = Rp. 5.000,-Materai ...................................... = Rp. 6.000,- Jumlah Rp. 971.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 115_/_Pdt.G_/_2014_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 115 / Pdt.G / 2014 / PN.Sgr
Statistik2724