Putusan PTA SURABAYA Nomor 37/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, - H Mafrudin Maliki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 0481/Pdt.G/2015/PA.TA tanggal 24 November 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1437 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding untuk mengikrarkan talak raj?i terhadap Termohon/ Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; 3. Menetapkan Pemohon/Terbanding untuk memberikan kepada Termohon/Pembanding berupa:3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);4. Menghukum kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar nafkah iddah dan Mut?ah kepada Termohon/Pembanding sebagaimana diktum putusan nomor 3 (tiga) tersebut di atas;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung yang merupakan tempat tinggal Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding dan tempat Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding melangsungkan pernikahan;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 481/Pdt.G/2015/PA.TA
Statistik2215