Putusan PN KALABAHI Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Klb |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanahtambah amar |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | - Yahya Wahyudi, Mh - I Made Gede Kariana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dengan luas + 24.840 m2 yang terletak di Batunirwala Desa Welai Timur Kecamatan Perwakilan Alor Barat Laut dan sekarang di Batunirwala RT.06/RW. III Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan dahulu Lereng Gunung Kabola dan sekarang dengan tanah Milik Kaleb Malaioni, Keluarga Kamau, dan tanah milik Yusak Fanmabi ;- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Soekarno Hatta ;- Timur berbatasan dengan tanah milik Drs. Thertius Kalendonu, Alm ;- Barat berbatasan dengan dahulunya tanah Jawatan Bea dan Cukai dan sekarang tanah milik Isak Bainkabel ;Kepada Penggugat sebagai yang paling berhak ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai yang paling berhak dalam keadaan semula/kosong tanpa syarat apapun sesuai Putusan Nomor : 06/Pdt.G/2015/PN.KLB, bila perlu dengan bantuan alat negara ;4. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) ;DALAM REKONPENSI;DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. Rp.1. 691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2016/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2016/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 867 K/Pdt/2018
Pertama : 27/Pdt.G/2016/PN Klb
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Klb
Statistik139100