Putusan PN KALABAHI Nomor 06/Pdt.G/2015/PN KLB |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2015/PN KLB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. Suryo Hendratmoko |
Hakim Anggota | I Made Gede Kariana, Fakhrudin Said Ngaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum ANIKA T. LENY BELLA (Penggugat) adalah ahli waris dari Almarhum Drs. HERIEZD BELLA, BA; 3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa yang terletak dahulu di Batunirwala, Desa Welai Timur, Kecamatan Perwakilan Alor Barat Laut dan sekarang terletak di Batunirwala RT.06/RW III, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dengan batas-batas sebagai berikut; Utara : dahulunya berbatasan dengan lereng gunung Kabola, sekarang berbatasan dengan tanah milik Kaleb Malaioni, Keluarga Kamau dan milik Yusak Fanmabai; Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Soekarno-Hatta; Timur : berbatasan dengan tanah milik Drs. Thertius Kalendonu, Alm; Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Jawatan Bea dan Cukai, sekarang berbatasan dengan tanah milik Isak Bainkabel; Dengan luas tanah 24.840 M2 adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa proses tukar guling tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang dengan sengaja dan tanpa alasan menukar dan menguasai serta secara diam menjadikan tanah milik ayah Penggugat sebagai LAPANGAN TEMBAK bagi Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum; 6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II sangatlah merugikan Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dapat menggunakan hak Penggugat sepenuhnya atas tanah objek sengketa atau Penggugat tidak dapat menikmati hasil dan / atau Penggugat tidak dapat berusaha diatas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan Melanggar Hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sampai dengan putusan perkara ini diucapkan berjumlah Rp. 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); -8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM PERKARA INTERVENSI; DALAM EKSEPSI; Mengabulkan Eksepsi Tergugat Intervensi I/ Penggugat sebagian; DALAM POKOK PERKARA INTERVENSI; 1. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaarrd); 2. Menetapkan biaya perkara dalam Gugatan Intervensi ini : Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2015/PN_KLB.zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2015/PN_KLB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 867 K/Pdt/2018
Pertama : 27/Pdt.G/2016/PN Klb
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Klb
Statistik11068