- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual-beli atas sebidang tanah beserta rumah di atasnya antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dahulu terletak di Jalan Temanggung Tilung I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan sekarang terletak di Jalan Temanggung Tilung I No 22f, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8594/Menteng yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2009 dengan luas 132 m2 beserta Rumah di atasnya atas nama pemegang hak SITI RABYATUL (Tergugat II) sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli.
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta rumah di atasnya yang dahulu terletak di Jalan Temanggung Tilung I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan sekarang terletak di Jalan Temanggung Tilung I No 22f, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8594/Menteng yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2009 dengan luas 132 m2 beserta Rumah di atasnya atas nama pemegang hak SITI RABYATUL (Tergugat II)
- Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknamakan sendiri sertipikat Hak Milik Nomor 8594/Menteng yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2009 dengan luas 132 m2 beserta Rumah di atasnya, semula atas nama pemegang hak SITI RABYATUL (Tergugat II) menjadi atas nama YULIAT (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.766.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 167/Pdt.G/2019/PN Plk |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2019/PN Plk
Statistik518