Putusan PN SRAGEN Nomor 101/ Pdt. G / 2011 / PN. Srg |
|
Nomor | 101/ Pdt. G / 2011 / PN. Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahat Pardamean M |
Hakim Anggota | Gus Komarudin, Sutrisno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI. ; -------------------------------------------------------------------------Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------Menyatakan bahwa Penggugat I, II dan III serta Tergugat I (istri almarhum Sasmorejo) adalah ahli waris yang sah dari Sodriyo (alm) ; --------------------Menyatakan bahwa tanah pekarangan yang tertera dalam Leter C No. 636 Desa Juwok terletak di dukuh Juwok Rt 13 desa Juwok dengan Luas + 1900 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara Pekarangan Martorejo, sebelah timur Jalan, sebelah selatan Pekarangan Kartoijoyo, sebelah barat Pekarangan Parimin, adalah benar tanah yang belum dibagi waris dari Sodriyo (alm) terhadap Penggugat I, II dan III serta Tergugat I (istri almarhum Sasmorejo) ; ------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI. ; --------------------------------------------------------------------Mengabulakan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi I dan II/Para Tergugat Konpensi I dan II ; ---------------------------------------------------------------Menyatakan Sasmorejo (alm) dan ahli warisnya sebagai pemilik yang sah dari dua bidang tanah yang terdaftar dalam leter C. No. 637 Desa Juwok atas nama Sasmorejo, yaitu : -----------------------------------------------------------1 (satu) Bidang Tanah Sawah terletak di sebelah selatan dukuh Juwok desa Juwok dengan Luas + 825 m2 + 8660 m2 = 9485 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara Pekarangan Sutokardi dan Pekarangan Mantorejo, sebelah timur Sawah Tukiyem dan Sawah Juwahir, sebelah Selatan Sawah Martorejo dan Sawah Marto Mariman, dan sebelah Barat Sawah Karimun. ----------------------------------1 (satu) Bidang Tanah Tegal terletak di sebelah Utara dukuh Cengklik desa Juwok dengan Luas + 2250 m2 + 1705 m2 = 3955 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara Sawah Wiro Pon, sebelah timur Sawah Padi, sebelah selatan Sawah Mariyem dan Sawah Ciptorejo, dan sebelah barat Tegal Sarimo. ------------------------------------Menghukum Para Tergugat Rekonpensi I, II dan III/Para Penggugat Konpensi I, II dan III serta siapa saja yang menguasai sebahagian atau seluruhnya tanah tersebut untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat Rekonpensi I dan II/Para Tergugat Konpensi I dan II, bila perlu dengan bantuan alat Negara ; ----------------------DALAM POKOK PERKARA . ; ------------------------------------------------------------Memerintahkan Para Turut Tergugat Konpensi/Rekonpensi I s/d V untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini ;-------------------------------------------Menghukum Para Penggugat Konpensi I, II dan III /Para Tergugat Rekonpensi I, II dan III dan Para Tergugat Konpensi I dan II/Para Penggugat Rekonpensi I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp 809.000,- (Delapan ratus sembilan ribu rupiah ) ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/ Pdt. G / 2011 / PN. Srg
Kasasi : 1676 K/Pdt/2012
Banding : 395/Pdt/2011/PT.Smg
Statistik11521