Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PID.SUS/2019/PT TTE. |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2019/PT TTE. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | 11/PID.SUS/2019/PT TTEIKRAM M.NUR alias IKRAM alias IKI LOIDPidana Umum-Pemilu23/Pid.Sus/2019/PN.Lbh. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Mion Ginting. |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN.Lbh, tertanggal 14 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IKRAM M.NUR alias IKRAM alias IKI LOID tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye mengikut sertakan Kepala Desa ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah banner berukuran 50x200 cm berlatar warna hitam terdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR alias IKRAM alias IKI LOID dan terdapat tulisan berwarna putih ?ORANG KAMPUNG BERSAMA IKI LOID?, kemudian tulisan ang berwarna merah #OK BAIK terdapat logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia No.4 IKRAM M NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara DAPIL IV Halmahera Selatan;- 1(satu) buah baliho ukuran 2 meter x 2,5 meter terdapat foto IKRAM M. NUR CALEG DPRD PROVINSI MALUKU UTARA DAPIL No. 4 HALMAHERA SELATAN, dengan tulisan berwarna hitam ?#Oke dan tulisan putih?BAIK OKE BERSAMA IKI LOID serta tulisan warna kuning ? PILIH NOMOR ? angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M. NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;- 1 (satu) rangkap 3 (tiga) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Kepala Desa Bori Kec. Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2019/PT_TTE..zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2019/PT_TTE..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2019/PT TTE.
Pertama : 23/Pid.Sus/2019/PN.Lbh
Statistik15784