- Menyatakan terdakwa IKRAM M. NUR alias IKRAM alias IKI LOID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye mengikutsertakan kepala desa?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (bulan) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000.00,-(tiga juta rupiah), dengan ketentuan bila mana denda tesebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut di atas tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika di kemudian hari dengan putusan majelis hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (satu) buah banner berukuran 50 x 200 cm berlatar wama hitam terdapat gambar foto Sdr IKRAM M NUR dan terdapat tuliasan berwama putih ? ORANG KAMPUNG BERSAMA IKI LOID?, kemudian tulisan yang berwama merah # OK BAIK terdapat logo Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia No. 4 IKRAM M NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara DAPIL IV Halmahera Selatan);
- 1 (satu) buah baliho berukuran 2 meter X 2.5 meter terdapat foto IKRAM M.NUR CALEG. DPRD PROVINSI MALUKU UTARA DAPIL 4 HALMAHERA SELATAN, dengan tulisan berwarna hitam ?#Oke dan tulisan warna putih ?BAIK OKE BERSAMA IKI LOID, serta tulisan warna kuning ?PILIH NOMOR? angka 4 dan terdapat kolom nama calek IKRAM M. NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
- 1 (satu) rangkap 3 (tiga) lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Hamahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukkan Pejabat Kepala Desa Bori Kec. Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan;
Putusan PN LABUHA Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Lbh |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2019/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irwan Hamid, hakim Anggota 2: Bonita Pratiwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohtar Souwakil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa NEXEN MISKIN alias NEX; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2019/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2019/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2019/PT TTE.
Pertama : 23/Pid.Sus/2019/PN.Lbh
Statistik13540