- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II/ SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III/SEMULA TERGUGAT III DAN TERBANDING IV/SEMULA TERGUGAT IV BAHWA GUGATAN NEBIS IN IDEM;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I/SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Mengabulkan Eksepsi Terbanding I/semula Tergugat I, Terbanding II/ semula Tergugat II, Terbanding III/semula Tergugat III dan Terbanding IV/semula Tergugat IV bahwa gugatan Nebis In Idem;
- Menyatakan gugatan Pembanding/semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Terbanding I/semula Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Putusan PT JAKARTA Nomor 41/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 41/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj Heru Iriani. |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brharyono |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 NOMOR 116/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGI BERIKUT : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 116/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagi berikut : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Pdt/2020
Pertama : 116/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Peninjauan Kembali : 587 PK/Pdt/2022
Banding : 41/PDT/2019/PT DKI
Statistik256590