Putusan PTUN MEDAN Nomor 101/ G / 2016 / PTUN-MDN |
|
Nomor | 101/ G / 2016 / PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Budiamin Rodding |
Hakim Anggota | . : . Kemas Mendi Zatmiko, Selvieruth Yarodh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I -------------------------------- DALAM...DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi khusus kepada Penggugat Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Kepentingan;------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi seluruhnya khusus kepada Penggugat II Intervensi;----------------------DALAM POKOK SENGKETA :----------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan mengabulkan Gugatan Penggugat II Intervensi untuk sebagian; ---------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 6, Desa Mekar Sawit, tanggal 24 Mei 2016, Surat Ukur Nomor : 05/Mekar Sawit/ 2016, tanggal 03-02-2016, atas nama LEO AHMARON EDI TARUNA, BA., dan JUMIATI S,.;---------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 6, Desa Mekar Sawit, tanggal 24 Mei 2016, Surat Ukur Nomor : 05/Mekar Sawit/ 2016, tanggal 03-02-2016, atas nama LEO AHMARON EDI TARUNA, BA., dan JUMIATI S,;----------------------------4. Menolak Gugatan Penggugat II Intervensi untuk selebihnya;---------------5. Menghukum Penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.906.000,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah);---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/_G__/_2016_/_PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 101/_G__/_2016_/_PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 522 K/TUN/2017
Pertama : 101/G/2016/PTUN.MDN
Statistik13964