- KEVIN SANGIAN HENDRIK RUMIAP, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat/tgl lahir Manado, 14 Juni 1994, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Kristen Protestan, Status Belum Menikah, Pendidikan Terakhir SMK, Alamat Jl. Tidung V Blok 15 No. 10, RT. 001/RW. 005 Kel. Bonto Makkio, Kec. Rappocini, Kota Makassar ;
- NUR RESKI ANGRAENI AKHBAR, Pekerjaan Mahasiswi, Tempat/tgl lahir Ujung Pandang, 9 Mei 1998, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Status Belum Menikah, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Perum Makkio Baji Residence No. 10, RT. 004/RW. 001 Kel. Paccerakang Kec. Biringkanaya Kota Makassar ;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah sepakat membangun suatu rumah tangga baru melalui ikatan perkawinan secara sah sesuai ketentuan, akan tetapi tetap pada agama masing-masing yang Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Islam;
- Bahwa Perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II tidak mungkin untuk dilaksanakan menurut tata cara masing-masing, karena itu sesuai perundang-undangan yang berlaku, perlu mendapatkan izin Pengadilan Negeri Berwenang;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa bertanggung jawab atas seorang anak yang telah lahir di luar perkawinan yang sah dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa kedua belah pihak keluarga sudah saling menyetujui adanya ikatan perkawinan secara sah dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menyampaikan secara lisan maksud baiknya untuk melaksanakan perkawinan tersebut kepada pegawai Catatan Sipil Kota Makassar, akan tetapi disarabkan untuk memohon izin terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon I (Kevin Sangian Hendrik Rumiap) dan Pemohon II (Nur Reski Angraeini Akhbar) untuk melangsungkan perkawinan secara sah dihadapan Pejabat Catatan sipil Kota Makassar ;
- Memerintahkan Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota makassar untuk segera mencatat dan mendaftar perkawinan antara Pemohon I (Kevin Sangian Hendrik Rumiap) dan Pemohon II (Nur Reski Angraeini Akhbar) ;
- Membebankan biaya acara yang timbul kepada Pemohon.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 7371131406940003 atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 27 November 2012 (foto copy sesuai aslinya) Bukti.......................................................................................................(P-1-1);
- Foto copy Kartu Keluarga Nomor 7371131511100015 atas nama Kepala Keluarga Maximiliaan martin Rumiap yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 11 September 2017 (foto copy sesuai aslinya), bukti........................................................................................(P-1-2);
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 01/Disp/6/1999 atas nama Kevin Sangian Hendrik, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 15 Januari 1991 (foto copy sesuai aslinya), bukti...................(P-1-3);
- Foto copy Surat Izin Menikah dari Orang Tua atas nama Maxmilian Marthen Rumiap kepada anak atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap, tertanggal 5 September 2018, bukti ..........................................................................(P-1-4);
- Foto Copy Surat Keterangan belum menikah Nomor : 472.21/43/KBM/X/2018 atas nama Kevin Sangia Hendrik Rumiap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar Kecamatan Rappocini Kelurahan Bonto Makkio, tertanggal 1 Oktober 2018, Bukti ...............................................................................(P-1-5);
- Saksi Maxmillian Marthen Rumiap :
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon 1 dan Pemohon 2 karena Pemohon 1 adalah anak saksi;
- Bahwa saksi tahu jika Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan izin nikah;
- Bahwa Pemohon I atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap beragama Kristen dan Pemohon II atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar beragama Islam;
- Bahwa saksi selaku Orangtua I tidak berkebaratan jika Pemohon I dan Pemohon II menikah;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum bertunangan;
- Bahwa saksi selaku Orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada Para Pemohon karena mereka yang akan menjalani kehidupan ini kedepannya;
- Bahwa saksi berharap kepada Pemohon I dan Pemohon II agar mereka tetap saling menghargai meskipun berbeda keyakinan;
- Saksi Akhbar.
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon 1 dan Pemohon 2 karena Pemohon 1 adalah anak saksi;
- Bahwa saksi tahu jika Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan izin nikah;
- Bahwa Pemohon I atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap beragama Kristen dan Pemohon II atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar beragama Islam;
- Bahwa saksi selaku Orangtua I tidak berkebaratan jika Pemohon I dan Pemohon II menikah;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum bertunangan;
- Bahwa saksi selaku Orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada Para Pemohon karena mereka yang akan menjalani kehidupan ini kedepannya;
- Bahwa saksi berharap kepada Pemohon I dan Pemohon II agar mereka tetap saling menghargai meskipun berbeda keyakinan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi Izin kepada Pemohon I (KEVIN SANGIAN HENDRIK RUMIAP) dan Pemohon II (NUR RESKI ANGRAENI AKHBAR), untuk melangsungkan perkawinan secara sah di hadapan Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Makassar;
- Memerintahkan Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatatakan/mendaftarkan perkawinan Pemohon I (KEVIN SANGIAN HENDRIK RUMIAP) dan Pemohon II (NUR RESKI ANGRAENI AKHBAR);
- Membebankan biaya acara yang timbul kepada para Pemohon sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah),-
Putusan PN MAKASSAR Nomor 622/Pdt.P/2018/PN Mks |
|||||||||||||
Nomor | 622/Pdt.P/2018/PN Mks | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||
Kata Kunci | Permohonan Ijin Nikah | ||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||
Tanggal Register | 18 September 2018 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heneng Pujadi | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heneng Pujadi | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Muchlis Hasan | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor : 622/Pdt.P/2018/PN.Mks. ???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara perdata Selanjutnya disebut ?????????.................??????.???. Pemohon I Selanjutnya disebut ?????????................??????.???. Pemohon II Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat permohonan Para Pemohon; Telah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksi-saksi; Telah membaca dan mempelajari surat-surat yang diajukan; Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 6 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 18 September 2018 di bawah Register No : 622/Pdt.P/2018/PN.MKS. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II memohon agar Pengadilan Negeri Makassar sebagai berikut : Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon I dan Pemohon II telah datang menghadap dan menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa dalam upaya menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa Foto Copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermaterai cukup: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 7371034905980005 atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 3 Mei 2018 (foto copy sesuai aslinya) Bukti.......................................................................................................(P-2-1); Foto copy Kartu Keluarga Nomor 7371112309130012 atas nama Kepala Keluarga Akhbar yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 25 September 2013 (foto copy sesuai aslinya), bukti.......................................................................................................(P-2-2); Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 34/IST/MKS/KCS/2004 atas nama Nur Rezky Angriani Akbar yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 28 November 2013 (foto copy sesuai aslinya), bukti........................................................................................................(P-2-3); Foto copy Surat Izin Menikah dari Orang Tua atas nama Akhbar kepada anak atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar, tertanggal 5 September 2018, bukti ...............................................................................................................(P-2-4); Foto Copy Surat Pernyataan belum menikah atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar Kecamatan Biringkanaya Kelurahan Paccerakkang, tertanggal 22 Mei 2018, Bukti ...............................................................................................................(P-2-5); Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan pula 2 (Dua) orang saksi masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut Menimbang, bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah memohon izin untuk dapat melangsungkan/mencatatkan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil di Makassar, sedangkan dalam faktanya Pemohon I (Kevin Sangian Hendrik Rumiap) beragama Kristen dan Pemohon II (Nur Reski Angraeni Akhbar) beragama Islam; Menimbang, bahwa bukti P-1 berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 7371131406940003 atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 27 November 2012, benar Pemohon I beragama Kristen dan pada bukti P-1-1 berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 7371034905980005 atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 3 Mei 2018, benar Pemohon II beragama Islam ; Menimbang, bahwa bukti P-1-4 berupa Surat Izin Menikah dari Orang Tua atas nama Maxmilian Marthen Rumiap kepada anak atas nama Kevin Sangian Hendrik Rumiap, tertanggal 5 September 2018 dan bukti P-II-4 berupa Foto copy Surat Izin Menikah dari Orang Tua atas nama Akhbar kepada anak atas nama Nur Reski Angraeni Akhbar, tertanggal 5 September 2018, benar Orangtua dari Pemohon I dan Pemohon II telah memberikan izin/merestui dan tidak berkeberatan jika Pemohon I dan Pemohon II ingin mencatatkan pernikahan mereka yang berbeda agama pada Kantor Dinas dan Catatam Sipil Kota Makassar; Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dikenal 2 (dua) Instansi Pencatat Perkawinan yaitu Kantor Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk bagi yang beragama Islam dan Kantor Catalan Sipil bagi yang beragama selain Kristen ; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor : 1400 K/Pdt/1986, tanggal 20 Januari 1989, antara lain menyebutkan bahwa perbedaan agama dari calon suami istri bukan merupakan salah satu alternatif larangan perkawinan, dan memang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak ditemukan rumusan ketentuan yang menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami istri merupakan larangan perkawinan; Menimbang, bahwa fakta dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, sangat banyak kehendak untuk melangsungkan perkawinan beda kepercayaan/agama tersebut, in casu maka kekosongan hukum atas kebutuhan sosial tersebut yang pada aksesnya dapat menimbulkan praktek-praktek penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama ???samen laven??? atau ???kumpul kebo??? ataupun penyelundupan hukum positif; Menimbang, bahwa dengan putusannya Nomor : 1400 K/Pdt/ 1986 tanggal 20 Januari 1989, Mahkamah Agung antara lain merumuskan pula bahwa terhadap masalah kawin beda agama / kepercayaan ini harus ditemukan/ditentukan hukumnya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maximilian Marthen Rumiap dan Saksi Akhbar, menyatakan bahwa pihak keluarga masing-masing telah merestui dan memberikan izin/keluasan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melangsungkan perkawinan secara sah dengan tetap memeluk Agama masing-masing; Menimbang, bahwa oleh karena pihak keluarga Para Pemohon menyetujui niat Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinannya, terlebih lagi kedua Pemohon telah dewasa maka dianggap sudah cakap untuk menjalankan mahligai rumah tangga; Menimbang, bahwa kedua Pemohon sangat menghendaki terjadinya perkawinan dan ini harus dihargai sebagai bagian dari Hak Asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 dan 29 UUD 1945; Menimbang, bahwa ada kesadaran dan pengetahuan pada Pemohon I Kevin Sangian Hendrik Rumiap yang beragama Kristen dan Pemohon II Nur Reski Angraeni Akhbar yang beragama Islam, bahwa seorang yang berbeda agama seperti dirinya, apabila berkehendak kawin maka harus mencatatatkan perkawinannya pada Kantor Pancatatan Nikah, Talak dan Rujuk maka dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 harus ditafsirkan bahwa Para Pemohon berkehendak melangsungkan perkawinan tidak secara Islam maupu secara Kristen, dan dengan demikian Kantor Catatan Sipil sebagai Instansi yang berwenang mencatatkan perkawinan patut mencatatkan perkawinan tersebut; Menimbang, bahwa berdasar pada pasal 35 huruf a UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di jelaskan bahwa Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 35 huruf a dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ???Perkawinan yang ditetapkan oleh Penyidik??? adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terdapat cukup alasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Makassar untuk segera mencatatkan/mendaftarkan perkawinan Pemohon I (KEVIN SANGIAN HENDRIK RUMIAP) dan Pemohon II (NUR RESKI ANGRAENI AKHBAR), dalam daftar /register perkawinan yang sedang berjalan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon I dan Pemohon II dapat dikabulkan dan karena permohonan ini semata-mata untuk kepentingan Pemohon I dan Pemohon II maka biaya perkara akan dibebankan pula pada Para Pemohon; Memperhatikan Pasal-Pasal dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; M E N E T A P K A N : Demikian ditetapkan pada hari Selasa, Tanggal 2 Oktober 2018 oleh HENENG PUJADI, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Makassar, penetapan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, didampingi ABDUL MUCHLIS HASAN, S.H., selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri Pemohon I dan Pemohon II.
Perincian biaya : PNBP : Rp. 30.000,- ADM : Rp. 50.000,- Biaya Panggilan : Rp. 180.000,- Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,-
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pdt.P/2018/PN Mks
Statistik17030