Putusan PTA SURABAYA Nomor 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima (onvanklijk verklaard );- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3166/Pdt.G/ 2017/PA.Sda. tanggal 05 September 2018 Miladiyah bertepatan tanggal 24 Dzulhijjah 1440 Hijriyah; dan dengan MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol W 6918 ZV tahun 2013 atas nama Lili Rahmawati adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (separuh) bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 tersebut diatas4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (separuh) bagian dari harta bersama pada dictum angka 3 tersebut kepada Tergugat;5. Menyatakan Tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang dwangsom;6. Menyatakan Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar nafkah pemeliharaan (Hadlanah) 2 (dua) orang anak bernama Maretta Adhamaliana Putri, umur 16 tahun dan Ronald Armeyda Wiramada, umur 14 tahun, setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan, sampai kedua anak tersebut dewasa (mandiri) dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonpensi ; 3. Menyatakan Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang sepeda motor Honda Legenda atas nama Hendra Yuliatna Nomor Polisi W 5551 RU ; 4. Menyatakan Tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 2.091.000,00 (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp,150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3166/Pdt.G/2017/PA.Sda
Banding : 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik3118