- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol W 6918 ZV tahun 2013 atas nama Lili Rahmawati adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 tersebut diatas ;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada dictum angka 3 tersebut kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya ;
- Tidak dapat menerima gugatan Penggugat tentang dwangsom;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebagai berikut :
- nafkah pemeliharaan 2 (dua) orang anak bernama Mareta Adhamaliana Putri, umur 16 tahun dan Ronald Armeyda Wiramada, umur 14 tahun, setiap bulan minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan, sampai kedua anak tersebut dewasa (mandiri) ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.091.000,00 (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3166/Pdt.G/2017/PA.Sda |
|
Nomor | 3166/Pdt.G/2017/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hp., Hakim Ketua Hj. Siti Aisyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hilyatul Husna, Hakim Anggota H.m.olik Fatchurozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Aulia Safitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2.2. nafkah madiyah selama 15 bulan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang sepeda motor Honda Legenda atas nama Hendra Yuliatna Nomor Polisi W 5551 RU ; 4. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah anak lampau ; 5. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 6; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3166/Pdt.G/2017/PA.Sda
Banding : 56/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik456