Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 772/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel. |
|
Nomor | 772/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Hj.dahmiwirda.d, Marisi Siregar |
Panitera | Edi Sarwono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugtan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, berikut semua orang yang mendapat hak dari padanya tanpa kecuali untuk segera mengosongkan rumah/bangunan yang dihuni/dipergunakan dan ditempatinya yang terletakdi Jalan Tebet Timur Dalam VI No. 11, RT. 001/006, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvesi membayar Ganti Rugi Material sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;4. menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti, Banding serta Kasasi;5. Menolak yang lain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKINVENSI :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 772/Pdt.G/2014/PN_Jkt_Sel..zip
- Download PDF
- 772/Pdt.G/2014/PN_Jkt_Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2013 K/Pdt/2017
Pertama : 772/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel.
Peninjauan Kembali : 638 PK/Pdt/2021
Banding : 485/PDT/2016/PT DKI
Statistik5620