- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI ;-------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 JANUARI 2016 NOMOR 772/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, ----------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 JANUARI 2016 NOMOR 772/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, ----------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 JANUARI 2016 NOMOR 772/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, ----------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 JANUARI 2016 NOMOR 772/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : ----------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;-------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PENGGUGAT DALAM KONVENSI, BERIKUT SEMUA ORANG YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA TANPA KECUALI UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN RUMAH/BANGUNAN YANG DIHUNI/DIPERGUNAKAN DAN DITEMPATINYA YANG TERLETAKDI JALAN TEBET TIMUR DALAM VI NO. 11, RT. 001/006, KELURAHAN TEBET TIMUR, KECAMATAN TEBET, JAKARTA SELATAN DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSI;------------------
- MENETAPKAN BAHWA PUTUSAN REKONPENSI A QUO DAPAT SEGERA DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU WALAUPUN ADA UPAYA HUKUM LAIN SEPERTI, BANDING SERTA KASASI;------------------------------------------------------------------
- MENOLAK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;-------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;-------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2016 Nomor 772/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2016 Nomor 772/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2016 Nomor 772/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2016 Nomor 772/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding dengan perbaikan, yang amar selengkapnya sebagai berikut : ----------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian;-------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, berikut semua orang yang mendapat hak dari padanya tanpa kecuali untuk segera mengosongkan rumah/bangunan yang dihuni/dipergunakan dan ditempatinya yang terletakdi Jalan Tebet Timur Dalam VI No. 11, RT. 001/006, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;------------------
- Menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti, Banding serta Kasasi;------------------------------------------------------------------
- Menolak yang lain dan selebihnya;-------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 485/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 485/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhbrachmad Subaidi, Daniel Dalle Pairunan |
Panitera | Andi Syamsiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI :-------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi :-------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi :---------------------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------- Dalam Rekonpensi :------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2013 K/Pdt/2017
Pertama : 772/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel.
Peninjauan Kembali : 638 PK/Pdt/2021
Banding : 485/PDT/2016/PT DKI
Statistik7912