Putusan PTUN MATARAM Nomor 34/G/2013/PTUN.MTR. |
|
Nomor | 34/G/2013/PTUN.MTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Firdaus Muslim |
Hakim Anggota | Gustin Andriani, Ieke Zulfahanum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 122/ Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 20 Maret 1996, Gambar Situasi No.1505/ 1995 tanggal 08 September 1995 Luas 4.656 M2 atas nama BAIQ NURMINAH;-------------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 122/ Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 20 Maret 1996, Gambar Situasi No.1505/ 1995 tanggal 08 September 1995 Luas 4.656 M2 atas nama BAIQ NURMINAH;------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.000.000, 000 (tiga juta rupiah); ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2013/PTUN.MTR..zip
- Download PDF
- 34/G/2013/PTUN.MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 19 PK/TUN/2016
Banding : 91/B/2014/PT.TUN.SBY
Kasasi : 504 K/TUN/2014
Pertama : 34/G/2013/PTUN.MTR
Statistik9240