Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 91/B/2014/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 91/B/2014/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Serta Andy Lukman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; -----------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 34/G./ 2013/PTUN.MTR. tanggal 17 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding dan dengan ; --- -------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding ; ----- Dalam Pokok , .....DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima ; ----------------2. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/B/2014/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 91/B/2014/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 19 PK/TUN/2016
Banding : 91/B/2014/PT.TUN.SBY
Kasasi : 504 K/TUN/2014
Pertama : 34/G/2013/PTUN.MTR
Statistik4733