- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 23 MEI 2019 NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2018/PN.MND, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, BESARNYA PIDANA DENDA DAN PENGGANTI DENDA, LAMANYA PIDANA PENGGANTI (SUBSIDER) PIDANA TAMBAHAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, DAN PERINTAH UNTUK MENAHAN TERDAKWA SERTA REDAKSI, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ABRAM MOKODOMPIT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.872.500.000,00 (DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH), YANG HARUS DIBAYAR PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Mei 2019 Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya pidana denda dan pengganti denda, lamanya pidana pengganti (subsider) pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, dan perintah untuk menahan Terdakwa serta redaksi, sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ABRAM MOKODOMPIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Memerintahkan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk selebihnya;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | Brandreas Lumme, Parulian Lumbantoruan |
Panitera | A R W I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 280 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PT.MND
Statistik14886