Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
|
Nomor | 36/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Sinintha Y. Sibarani, Kalimatul Jumroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa para Terdakwa, yaitu :Terdakwa 1. ARROYANTerdakwa 2. JEFFRY ARSAND, S.Sos;Terdakwa 3. SUPERIYO HANDAYANI, SE.terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu :TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI2. Menjatuhkan Pidana terhadap paraTerdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara :Terdakwa 1. ARROYAN, selama 4 (empat) tahun ;Terdakwa 2. JEFFRY ARSAND, S.Sos., selama 4 (empat) tahun ;Terdakwa 3. SUPERIYO HANDAYANI, SE, selama 4 (empat) tahun ;DanMenjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada masing-masing Terdakwa, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para Terpidana oleh karena itu, untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;Dengan ketentuan : Jika para Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana telah ditetapkan diatas, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan masing-masing Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa :1) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Kidul 8 ;2) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Lor 3 ;3) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Kuncen;4) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jagan Kuncen ;5) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Keplok ;6) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jambu 2 ;7) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jetis 3 ;8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jetis 2 ;9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar ;10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng Kemasan 2;11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng 7;12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng 8 13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Kemasan B ;14) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 8 Tahap II;15) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 7 Tahap II;16) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Kemasan B Tahap II;17) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Banjar 2 Tahap II;18) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Lor 3 Tahap II;19) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jambu 2 Tahap II;20) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Keplok Tahap II;21) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jetis 3 Tahap II;22) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Kuncen Tahap II;23) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Kidul 8 Tahap II;24) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jagan Kuncen Tahap II;25) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng Kemasan 2 Tahap II;26) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jetis 2 Tahap II;Barang bukti nomor 1 s/d nomor 26 dikembalikan kepada Dinas Kimtaru Provinsi Jawa Tengah melalui saksi Ir.ALFA ROHANI. .27) Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 41A Tahun 2007 Tentang Petunjuk Operasional DIPA APBN Tahun Anggaran 2007 Nomor : 0225.0/069-03.0/-/2007 (legalisir);28) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi rumah pasca Bencana Alam Gempa bumi di Provinsi Jawa Tengah sisa Dana Bantuan Langsung Masyarakat?Perumahan (BLM-P) DIPA APBN Tahun Anggaran 2006 yang masuk rekening khusus Gubernur Jawa Tengah (legalisir) ; 29) Daftar Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca gempa bumi Kabupaten Klaten (legalisir) ; 30) Foto copy Surat dari Pemerintah Kabupaten Klaten Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 361/1211/19 tanggal 7 Juni 2007 perihal Usulan Data KSM-P (legalisir) ; Barang Bukti Nomor : 27 s/d nomor 30 tetap terlampir dalam berkas perkara.31) Foto copy Surat dari Bupati Klaten Nomor : 361/1213/19 tanggal 9 Oktober 2007 perihal Usulan Korban Bencana yang Tercecer (legalisir); 32) Foto copy surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor : 361/20176 tanggal 1 Oktober 2007 Perihal Verifikasi dan Usulan Korban Bencana Gempa yang Tercecer (legalisir) ;33) Foto copy Surat dari PT. Yodya Karya (Persero) Cabang I Jawa Tengah tanggal 6 Juni 2007 perihal Pemberitahuan (legalisir) ;Barang Bukti Nomor 31 s/d nomor 33 dikembalikan kepada saksi Ir.H. BAMBANG AGOESTIO.34) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Kidul 8 ; 35) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Lor 3 ; 36) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Kuncen37) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jagan Kuncen ; 38) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Keplok ; 39) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jambu 2 ; 40) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jetis 3 ;41) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jetis 2 ; 42) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng Kemasan 2 ; 43) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng 7 ; 44) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng 8 ; 45) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Kemasan B ; 46) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Banjar 2 ; Barang bukti Nomor : 34 s/d 46 tetap terlampir dalam berkas perkara.47) Sebuah buku rekening Simpeda Bank Jateng No. Rekening : 3009-21749-8 An. Sutimin/KSM-P Banjar 2 ;Barang Bukti Nomor 47 dikembalikan kepada saksi SUTIMIN HADI SUPARTO.48) Surat Perintah Membayar Nomor : 42/SPM/RR/11/2007 tanggal 29 Oktober 2007 sebesar 19.024.173.000 ; 49) Surat Perintah Membayar Nomor : 00082/GEMPA/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar 22.358.437.000 ; Barang Bukti Nomor 48 s/d nomor 49, dikembalikan kepada DINAS KIMTARU Provinsi Jawa Tengah melalui saksi Ir.ALFA ROHANI. 50) Daftar penerimaan hasil potongan bantuan BLM-P RR Susulan dari KSM-P Desa Jambu Kidul Kec. Ceper Kab. Klaten dan perincian penggunaannya. yang diterima oleh Kepala Desa Jambu Kidul dari FASRUM (Arroyan, Jeffry, Superiyo) ;51) Satu lembar Catatan asli tulisan tangan Terdakwa Wiyanti rincian potongan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar II Desa Jambu Kidul Kec.Ceper Kab.Klaten ; Barang Bukti Nomor 50 s/d 51 tetap terlampir dalam berkas perkara.52) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 08/ PKK/ RRBG/ VII/ 2007 tanggal 2 Juli 2007, Antara Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi/Rekonstruksi Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Yodya Karya (Pesero) cabang I Jawa Tengah untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi KMW-2 Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Gempa Kabupeten Klaten (Wil.2) Tahun 2007 Provinsi Jawa Tengah, beserta Kerangka Acuan Kerja KMW-23 ; 53) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 513/ UM/ TR.III/ VII/ 2007 Tanggal 2 Juli 2007, antara PT. Yodya Karya dengan Superiyo Handayani, SE, dan Surat Tugas Nomor : 513/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 dari PT. Yodya Karya Kepada Superiyo Handayani,SE. ;54) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 508/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 antara PT. Yodya Karya dengan ARROYAN dan Surat Tugas Nomor : 508/UM/TR.III/VII/2007 dari PT. Yodya Karya Kepada ARROYAN ; 55) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 507/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 antara PT. Yodya Karya (Drs.Teguh Rahardjo) dengan JEFFRY ARSAN, S.Sos dan Surat Tugas Nomor : 507/UM/TR.III/VII/2007 tanggal 2 Juli 2007 dari PT. YODYA KARYA Kepada JEFFRY ARSAND, S,Sos. ;Barang Bukti Nomor 52 s/d Nomor 55 dikembalikan kepada PT YODYA KARYA (PERSERO) melalui saksi Drs.TEGUH RAHARJO.56) Satu Bundel Berita Acara hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP Perwakilan Jawa Tengah ;57) Satu Bundel Berita Acara Penilaian Fisik Kerusakan Rumah Anggota KSM-P (Verifikasi bersama) dilakukan Tim terdiri dari : BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dan Kejaksaan Negeri Klaten ; 58) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun 2006 tanggal 4 September 2006, Tentang ?Tata Cara, Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa? ;59) Peraturan Gebernur Jawa Tengah Nomor : 61 Tahun 2007, tanggal 22 Nopember 2007, Tentang ?Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 41 A Tahun 2007 Tentang Petunjuk Operasional Dipa APBN Tahun Anggaran 2007 Nomor : 0225.0/069-03.0/-/2007?;60) Satu bandel berisi 4 lembar Surat Pernyataan Ketua RW dan RT, Desa Jambu Kidul tanggal 13 April 2011 ; 61) Satu bandel berisi 23 lembar Surat Pernyataan Pengurus KSM-P tanggal 13 April 2011 ; Barang Bukti Nomor : 56 s/d 61 tetap terlampir dalam Berkas Perkara.62) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 316/UM/TR.II/XII/2006 tanggal-Desember 2006 dan Surat Tugas Nomor : 316/UM/TR.II/XII/ 2006 tanggal-Desember 2006 kepada Arroyan ;63) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 315/UM/TR.II/XII/2006 tanggal-Desember 2006 dan Surat Tugas Nomor : 315/UM/TR.II/XII/2006 tanggal-Desember 2006 kepada Jeffry Arsand,S.Sos ;64) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 319/UM/TR.II/XII/2006 tanggal-Desember 2006 dan Surat Tugas Nomor : 319/UM/TR.II/XII/2006 tanggal-Desember 2006 kepada Superiyo Handayani SE ;Barang bukti Nomor : 62 s/d 64 dikembalikan kepada PT YODYA KARYA (PERSERO) melalui saksi Drs. TEGUH RAHARJA.7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing para Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 36/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik14522