Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahlan Effendi |
Hakim Anggota | Dahlan, Sukartono |
Panitera | R.ida Iskandiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I M.G.S JANCIK dan Terdakwa II CEPI SUDIANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA???sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Primair.3. Menyatakan Terdakwa I M.G.S JANCIK dan Terdakwa II CEPI SUDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA???sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,.-(lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Kasasi : 2826 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 1235 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 51/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 199 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 26/Pis.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Statistik25869