Putusan PN RUTENG Nomor 11/PDT.G/2018/PN RTG |
|
Nomor | 11/PDT.G/2018/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Cokorda Gde Suryalaksana, Putu Gde N.a. Partha |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa kampung Wunis dan rumah adat Lumpung Wunis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumah adat Gendang Laru dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari padanya;3. Menyatakan semua tanah obyek sengketa yang terletak di kampungWunis,DesaWaeMantang,KecamatanRahongUtara,KabupatenManggaraiadalah sah menurut hukum merupakan milik Masyarakat Adat kampung induk Gendang Laru, yaitu:? Lingko Runggep dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lingko Coca dan Kali Wae Racang;- Sebelah Utara berbatasan dengan Lingko Nua Rutung dan Kali Wae Racang;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yosep Urung, yang dikenal dengan sebutan Menggewung dan Lingko Satarlia;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lingko Coca dan Lingko Macing.? Lingko Nua Rutung dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lingko Runggep dan Kali Wae Racang;- Sebelah Utara berbatasan dengan Lingko Cunga dan Kali Wae Racang;- Sebelah Barat berbatasan dengan Lingko Satarlia;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lingko Runggep.? Lingko Dantung dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lingko Satarlia;- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Wae Ri?i;- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Wae Ri?i;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lingko Satarlia dan Lingko Betong.? Lingko Betong dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lingko Satarlia;- Sebelah Utara berbatasan dengan Lingko Dantung dan Lingko Satarlia;- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Wae Ri?i;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yosep Urung yang dikenal dengan tanah Menggewung. ? Lingko Satarlia dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lingko Nua Rsutung;- Sebelah Utara berbatasan dengan Lingko Dantung dan Lingko Cunga;- Sebelah Barat berbatasan dengan Lingko Betong dan Lingko Dantung;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yosep Urung yang dikenal setempat dengan nama tanah Menggewung. ? Lingko Cunga dengan batas-batas:- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Wae Racang dan Lingko Nua Rutung;- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Wae Ri?i;- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Wae Ri?i dan Lingko Dantung;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lingko Satarlia dan Lingko Dantung.4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang melakukan Pembagian atau lodok tanah obyek sengketa dan melaksanakan acara adat kaba derek gendang ataukaba cece cocoktanpa persetujuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak mempunyai hak dan kewenangan sebagai utusan dari Gendang Laru untuk melakukan pengawasan, pengurusan dan pembagian atau lodok terhadap tanah-tanah obyek sengketa tanpa persetujuan dari Para Penggugat.6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dengan tanpa syarat apapun tanah-tanah atau Lingko-lingko obyek sengketa kepada Para Penggugat.7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.8.156.000,- (delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT.G/2018/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 11/PDT.G/2018/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2823 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 218 PK/Pdt/2021
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN.Rtg
Statistik14461