Putusan PT PEKANBARU Nomor 229/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 229/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.dasniel |
Hakim Anggota | H.yuliusman, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Rustam |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 154/Pid.Sus/2013/PN.PLW tanggal 10 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai perbuatan pidana yang terbukti yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa Rido Febriani alias Rido Bin Asrul tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RIDO FEBRIANI alias RIDO bin ASRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) paket serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah.- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hita BA 7210 FF beserta Kuncinya- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna kuningDiserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An Terdakwa Joni bin M. Nasir6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 229/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 154/Pid.Sus/2013/PN.PLW
Statistik5440