- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Fatimah alias Timah binti Barudin adalah:
- Buali bin Yasin (Penggugat I);
- Saniti binti Yasin (Penggugat II);
- Warsito bin Sampe (Penggugat III);
- Partono bin Sampe (Penggugat IV);
- Warno bin Sampe, kedudukannya digantikan oleh:
- Giyatni binti Karim (Penggugat VIII);
- Dunaiyah binti Samanan (Turut Tergugat I);
- Kumyatin binti Samanan (Turut Tergugat II);
- Kuwitin binti Samanan (Turut Tergugat III);
- Sukarti binti Samanan (Turut Tergugat IV);
- Musta???in bin Samanan (Turut Tergugat V);
- Menetapkan Kuwitin binti Samanan (Turut Tergugat III) sebagai anak angkat Fatimah alias Fatimah binti Barudin, oleh karena itu berhak mendapatkan wasiat wajibah;
- Menetapkan tanah darat/pekarangan seluas 1.856 m2 terletak di Jl. Panggreh RT 002 RW 001 Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, tercatat pada letter C Desa nomor 676 Persil 28 kelas D.I atas nama Fatimah, juga tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 156 atas nama Dwi Astutik (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada Tergugat (Dwi Astutik binti Asmadi Sujipto), dan Turut Tergugat VII (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo) untuk membatalkan Sertifikat obyek waris, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 156 atas nama Dwi Astutik (Tergugat);
- Menetapkan ahli waris Fatimah alias Timah binti Barudin, selain Kuwitin binti Samanan, memperoleh bagian sebagai berikut:
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Siti Muarofah Saadah, Br Hakim Anggota Akhmad Khoiron |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Nurwasia binti Warsi, sebagai istri (Penggugat V); - Kusmindar bin Warno, sebagai anak kandung (Penggugat VI); - Saiful bin Warno, sebagai anak kandung (Penggugat VII); ??? Sebelah Utara: Tanah Hj. Kusnaini; ??? Sebelah Selatan: Tanah Bp. Sariyono; ??? Sebelah Timur: Saluran Air; ??? Sebelah Barat: Jalan; Adalah harta peninggalan/ warisan Fatimah alias Timah binti Barudin; 6.1. Buali bin Yasin, mendapat 10/90 bagian x 1.856 m2 = 206,4 m2; 6.2. Saniti binti Yasin, mendapat 5/90 bagian x 1.856 m2 = 103 m2; 6.3. Warsito bin Sampe, mendapat 10/90 bagian x 1.856 m2 = 206,4 m2; 6.4. Partono bin Sampe, mendapat 10/90 bagian x 1.856 m2 = 206,4 m2; 6.5. Warno bin Sampe, kedudukannya digantikan oleh: - Nurwasia binti Warsi, mendapat 1/8 bagian atau 2/16 bagian dari 10/90 x 206,4 m2 = 25,8 m2; - Kusmindar bin Warno, mendapat sisa yaitu 7/16 bagian dari 10/90 x 1.856 m2 = 90,3 m2; - Saiful bin Warno, mendapat sisa yaitu 7/16 bagian dari 10/90 x 1.856 m2 = 90,3 m2; 6.6. Giyatni binti Karim, mendapat 5/90 bagian x 1.856 m2 = 103 m2; 6.7. Dunaiyah binti Samanan, mendapat 5/90 bagian x 1.856 m2 = 103 m2; 6.8. Kumyatin binti Samanan, mendapat 5/90 bagian x 1.856 m2 = 103 m2; 6.9. Sukarti binti Samanan, mendapat 5/90 bagian x 1.856 m2 = 103 m2; 6.10.Musta???in bin Samanan, mendapat 10/90 bagian x 1.856 m2 = 206,4 m2; 7. Menetapkan Kuwitin binti Samanan mendapat 1/6 bagian atau 15/90 bagian x 1.856 m2 = 309 m2 dari harta peninggalan Fatimah alias Timah binti Barudin sebagai wasiat wajibah; 8. Menghukum Tergugat, dan para Turut Tergugat (I-V) atau yang menguasai obyek sengketa tersebut agar membagi dan menyerahkan kepada para Penggugat sesuai dengan bagian pada diktum angka 5 di atas secara sukarela, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek sengketa tersebut dilelang di muka umum, yang hasilnya diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing; 9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 10. Membebankan kepada Tergugat, dan para Turut Tergugat (I-VII) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.266.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik9021