Putusan PTA SURABAYA Nomor 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.syamsul Anwar, H.moch. Sukri |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Pembanding Banding I dan Para Pembanding Banding II dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo, Nomor 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda tanggal 30 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1442 Hijriyah ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat, dan para Turut Tergugat (I-V);Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat (I-V), sebagai Ahli Waris yang sah dari almh Fatimah alias Timah Binti Barudin;3. Menyatakan sertifikat tanah obyek sengketa SHM No. 156, seluas 1856 m2, surat ukur no. 00004/12100501/2011 Tgl.7-12-2011, NIB. 12.10.05.01.00125, atas nama Dwi Astutik/ Tergugat, adalah tidak berkekuatan hukum;4. Menetapkan tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 1856 m2, tercatat pada kantor Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dalam letter C Desa no. 676, Persil 28, Kelas D.I., atas nama Fatimah alias Timah, dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Tanah Hj. Kusnaini;? Sebelah Selatan : Tanah Bp. Sariyono;? Sebelah Timur : Saluran Air;? Sebelah Barat : Jalan;yang juga tercatat dalam Sertifikat SHM.No.156, seluas 1856 m2, surat ukur no. 00004/12100501/2011 Tgl.7-12-2011, NIB. 12.10.05.01.00125, atas nama Tergugat, merupakan harta peninggalan almh Fatimah alias Timah Binti Barudin yang belum dibagi waris;5. Menetapkan Kuwitin binti Samanan (Turut Tergugat III) sebagai anak angkat memperoleh bagian dari wasiat wajibah sebesar 16/128 x 1.856 m2 = 232 m2 atau 12,50 % dari obyek sengketa;6. Menetapkan ahli waris Fatimah alias Timah binti Barudin, yang memperoleh bagian waris adalah sebagai berikut:6.1. Buali bin Yasin (Penggugat I) sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki mendapat 14/128 x 1.856 m2 = 203 m2 atau 10,9375 % dari obyek sengketa;6.2. Saniti binti Yasin (Penggugat II) sebagai anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375 % dari obyek sengketa;6.3. Warsito bin Sampe (Penggugat III) sebagai anak laki-laki dari saudara perempuan mendapat 14/128 x 1.856 m2 = 203 m2 atau 10,9375 % dari obyek sengketa; 6.4. Partono bin Sampe (Penggugat IV) sebagai anak laki-laki dari saudara perempuan mendapat 14/128 x 1.856 m2 = 203 m2 atau 10,9375 % dari obyek sengketa; 6.5. Warno bin Sampe (alm) sebagai anak laki-laki dari saudara perempuan mendapat 14/128 x 1.856 m2 = 203 m2 atau 10,9375 % dari obyek sengketa karena sudah meninggal, bagiannya tersebut diwarisi oleh:6.5.1. Nur Wasia binti Warsi (Penggugat V) sebagai istri mendapat 2/16 x 203 m2 = 25,375 m2 atau 12,50 % dari bagiannya Warno bin Sampe ;6.5.2. Kusmindar bin Warno (Penggugat VI) sebagai anak laki-laki mendapat 7/16 x 203 m2 = 88,8125 m2 atau 43,75 % dari bagiannya Warno bin Sampe; 6.5.3. Saiful bin Warno (Penggugat VII) sebagai anak laki-laki mendapat 7/16 x 203 m2 = 88,8125 m2 atau 43,75 % dari bagiannya Warno bin Sampe; 6.6. Giyatni binti Karim (Penggugat VIII) sebagai anak perempuan dari saudara laki-laki mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375 % dari obyek sengketa;6.7. Dunaiya binti Samanan (Turut Tergugat I) sebagai anak perempuan dari saudara perempuan mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375 % dari obyek sengketa;6.8. Kumyati binti Samanan (Turut Tergugat II) sebagai anak perempuan dari saudara perempuan mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375 % dari obyek sengketa;6.9. Kuwitin binti Samanan (Turut Tergugat III) sebagai anak perempuan dari saudara perempuan mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375 % dari obyek sengketa;6.10. Sukarti binti Samanan (Turut Tergugat IV) sebagai anak perempuan dari saudara perempuan mendapat 7/128 x 1.856 m2 = 101,5 m2 atau 5,46375% dari obyek sengketa;6.11. Musta?in bin Samanan (Turut Tergugat V) sebagai anak laki-laki dari saudara perempuan mendapat 14/128 x 1.856 m2 = 203 m2 atau 10,9375 % dari obyek sengketa;7. Menghukum Tergugat, dan para Turut Tergugat (I-V) atau yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut pada diktum angka 4 (empat) agar membagi dan menyerahkan kepada para Penggugat sesuai bagian pada diktum angka 5 (lima) dan 6 (enam) di atas secara sukarela, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek sengketa tersebut dilelang di muka umum, yang hasilnya diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing;8. Menyatakan gugatan Para Penggugat pada Petitum angka 3 (tiga), angka 5 (lima), dan angka 10 (sepuluh) tidak dapat diterima;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.266.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah );III. Menghukum Para Terbanding Banding I/Para Pembanding Banding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1028/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik9832