Putusan PT DENPASAR Nomor 145/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 145/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Yoman Dedy Tri Parsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I : ------------------------------------- Menerima permohonan banding dari para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi/para Pembanding ;------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Mei 2015 Nomor : 574/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI :-------------------------- Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya : ---------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;------------------------- 2. Menyatakan hukum para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi dan turut Terbanding semula turut Tergugat Konpensi adalah ahli waris dari Nang Lekus (almarhum) ;-------3.Menyatakan hukum para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi dan turut Terbanding semula turut Tergugat Konpensi tidak ada hubungan waris mewaris ;----------------------4. Menyatakan hukum Nang Lekus (almarhum) ada meninggalkan sebidang tanah sesuai dengan yang tercantum dalam Rincikan Kelurahan Jimbaran buku II tentang buku pemilikan dan penguasaan Tanah Kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung halaman 118 dengan pipil No.24 Dt, Persil 114 Kis V luas 2,570 Ha atas nama I Bir terletak di Br. Perarudan, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan batas-batas : ---------------------- Utara : Sungai ; -------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah I Retung ; --------------------------------------------------------- Selatan ; Perumahan Poh Gading ; --------------------------------------------- Barat : Tanah I Lekus ; ---------------------------------------------------------- Adalah sah dan patut diwarisi oleh para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi/para Pembanding dan turut Tergugat/turut Terbanding ; -------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan sekaligus membongkar segala bangunan yang ada di atas tanah sengketa dan menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong secara lasia, dan bila perlu dengan bantuan alat Negara; ------------------------------6. Menghukum turut Terbanding semula turut Tergugat Konpensi agar mentaati dan patuh atas isi putusan ini ; -------------------------------------------7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; -----------------------------------------Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan para Terbanding semula para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ---------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ----------------------------------------------------- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Konpensi /para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 145/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 630 PK/Pdt/2018
Pertama : 574/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik11278