Putusan PN DENPASAR Nomor 574/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
|
Nomor | 574/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Cening Budiana, .dan Erly Soelistyarini |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekopensi/ para Tergugat Konpensi untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan I Bir (alm) sebagai anak tunggal dari Nang Bir dan Men Bir yang memiliki asal usul leluhur dari garis keturunan keluarga Binoh dengan tempat pemujaan keluarga pura Binoh sebagai pemujaan Pura Ibu ;------------------------3. Menyatakan antara I Bir dengan I lekus tidak ada hubungan darah (hubungan mewaris) ;-------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Silsilah Para penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi ;-----------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan bahwa Ni Wayan Gubreg adalah satu-satunya ahli waris dari I Bir 6. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi adalah ahli waris dari I Bir sebagai pengganti ahli waris Ni Wayan Gubreg ;--------------------7. Menyatakan Ni Wayan Gubreg adalah satu-satunya anak perempuan I Bir dengan Ni Nyoman Sianti yang berkedudukan sebagai Sentana Rajeg ;----------8. Menyatakan sebidang tanah sebagaimana Letter C No. 24, Persil No.114, Kelas V, Luas 2.570 Ha. Atas nama I Bir yang terletak di Banjar Peraduan Desa Jimbaran No.126, dengan batas-batas :Sebelah Utara : sungai ;-----------------------------------------------------------------Sebelah Selatan : Tanah Perumahan Poh Gading ;--------------------------------Sebelah Timur : Tanah milik I Retung ;-----------------------------------------------Sebelah Barat : Tanah milik I Tekos ;------------------------------------------------Adalah milik dari I Bir (alm) dan merupakan harta peninggalannya yang berhak diwariskan kepada ahli warisnya yaitu para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi sebagai ahli waris pengganti dari Ni Wayan Gubreg (alm) ;-9. Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a quo yang hingga kini sebesar Rp1.426.000,- ( satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; ----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pdt.G/2014/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 574/Pdt.G/2014/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 630 PK/Pdt/2018
Banding : 145/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 574/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik11895