- Menyatakan terdakwa I DANI SIMBUANG Alias DAN Alias BIBA, terdakwa II ADISTIA MANOPPO Alias ADISTI, dan terdakwa III PRILI LAPASU Alias PRILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PENCAHARIAN?;---------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DANI SIMBUANG Alias DAN Alias BIBA dan terdakwa III PRILI LAPASU Alias PRILI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;-------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa II ADISTIA MANOPPO Alias ADISTI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari;-----------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------
- Menetapkan kepada para terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 265/PID.B/2015/PN PN.Ktg |
|
Nomor | 265/PID.B/2015/PN PN.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick I. Christoffelbr Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Reny Kanal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------- M E N G A D I L I:------------------------------------------------------ - Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) di rampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------------------------------------------ - 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna merah, 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna biru dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/PID.B/2015/PN PN.Ktg
Statistik357