Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2706 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 2706 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa OLIVIA HALIM tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 9/PID.SUS-TPK/ 2017/PT.PLK., tanggal 06 Oktober 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk., tanggal 18 Juli 2017 tersebut mengenai lamanya pidana penjara, pidana kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti, yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OLIVIA HALIM, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;2. Menghukum Terdakwa OLIVIA HALIM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.970.606.200,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu dua ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2706_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 2706_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2706 K/PID.SUS/2017
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Peninjauan Kembali : 244 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2017/PT PLK
Statistik161102