Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 111/Pid.B/2014/PN-LSM |
|
Nomor | 111/Pid.B/2014/PN-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | Zulfikar, Apriyanti |
Panitera | Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM DENGAN PIDANA PENJARA 8 TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Afrizal Alias Gepeng dan terdakwa Ricky Indriansyah bin Muchtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Afrizal Alias Gepeng dan terdakwa Ricky Indriansyah bin Muchtar oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Blue yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ecstacy warna kuning yang dimasukkan dalam plastik transparan berles warna merah dan 7 (tujuh) butir pil ecstacy warna merah jambu yang dimasukkan dalam plastik transparan berles warna merah, dan 87 (delapan puluh tujuh) lembar plastik transparan berles warna, (milik terdakwa Afrizal alias Gepeng), serta 1 (satu) unit hp merk Samsung warna merah marun; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit hp merk Black Berry Bold Onyx I warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Black Berry Bold Onyx III warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia C3 warna hitam, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri dengan nomor rekening 158-00-0038773-8 atas nama Ricky Indriansyah, dan 1 (satu) lembar Kartu ATM Mandiri dengan nomor 4616 9941 3989 8078;Dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa Ricky Indriansyah;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2014/PN-LSM
Statistik340