- Menyatakan Terdakwa D. RENI IRMARIANTI BIN OCIM SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus box handphone Samsung Galaxy J1 warna putih dengan IMEI 1 : 357941073275095, IMEI 2 : 357942073275093 dan nomor postel : 45647/sdppi/20161258;
- Agar dikembalikan kepada saksi AGUS ALFIKRI Bin (Alm) H. ENGKOS KOSASIH.
- 1 (satu) buah dus box YI Action Camera warna putih dengan kode barcode AZ13AIDB71000646 dan 926930 100398;
- 1 (satu) buah jas hujan warna biru;
- 2 (dua) buah masker warna merah dan warna hijau bermotif gambar bunga;
- 1 (satu) buah kerudung warna kuning kecoklatan;
- 1 (satu) buah kerudung warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang hitam;
- 1 (satu) buah tas gendong warna biru terdapat motif gambar;
- Agar seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah tas gendong warna krem;
- 1 (satu) buah dus box handphone Samsung Galaxy J5 Pro;
- 1 (satu) buah dus box handphone Huawei Y3 II;
- 1 (satu) buah dus box handphone Mito A900 Fantasy Lite;
- 1 (satu) buah dus box handphone Oppo F3 Selfie Expert;
- 1 (satu) buah dus box handphone Oppo Neo 7;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 92/Pid.B/2018/PN SKB |
|
Nomor | 92/Pid.B/2018/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Achmad Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar dikembalikan kepada Sdri. ELGA SHALSA ELVIRA melalui saksi AGUS ALFIKRI Bin (Alm) H. ENGKOS KOSASIH; Agar dikembalikan kepada Sdri. DAIMA CHAYYIRA FAHIMA Binti DEDE ANDI melalui saksi DILA NOVIANTI Binti DEDE ANDI HERYANTO. Agar dikembalikan kepada Anak Korban SARAH CEMPAKA PUTRI Binti JUNAEDI. Agar dikembalikan kepada Anak Korban NURUL ANANTA Binti ADE JUNAEDI. Agar dikembalikan kepada Anak Korban MELODIA PUTRI AULIA Binti NOVAN SAPUTRA. Agar dikembalikan kepada Anak Korban RAISYA RAMADHINA IBRAHIM Binti H. MAULANA IBRAHIM. Agar dikembalikan kepada Anak Korban DAIMA CHAYYIRA FAHIMA Binti DEDE ANDI HERYANTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2018/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2018/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/pid.b/2018/pn.skb
Statistik270