Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 316/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 316/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf |
Hakim Anggota | 2. I. Wayan Sosiawan, 1. Simplisius Donatus |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI:Menolak Provisi yang dimintakan oleh Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Senan bin Tisan ;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah-tanah :a. Tanah seluas 5.750 m2 tanah sawah terdiri dari dua persil yaitu persil 8 S.l seluas 2.620 m2 dan persil 8 S.l seluas 3.130 m2 kedua persil tersebut tercatat dalam Girik C.189 dan lokasinya terletak di pinggir Jl. Kol. Sugiyono dikenal dengan Banjir Kanal Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Timur : Siyan Kidin;? Sebelah Barat : Garin bin Deri;? Sebelah Utara ; Tungai bin Kasim ;? Sebelah Selatan : Nidih bin Niman ;b. Tanah seluas 4.320 m2 tanah darat persil 16 D.l Girik C.189 terletak dipinggir Jl. Delima I, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Timur : Jl. Teratai Putih I;? Sebelah Barat : Jl. Delima II;? Sebelah Utara : Jl. Delima I;? Sebelah Selatan : Taman Kanak-Kanak Setya ;4. Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 Malaka Sari tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Tergugat V dan Tergugat VI dan disetujui dan diketahui oleh tergugat II pada tanggal 1 September 2010 batal demi hukum ;7. Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur seluas kurang lebih 5.750 m2 adalah bagian dari Girik C.189 Persil 8 S.l adalah milik Penggugat;8. Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa : menyerahkan uang yang dikonsinyasikan di - Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp.5.848.996.860,- (lima milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah);9. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan tanah darat seluas 3.018 m2milik Penggugat yang tidak terkena Proyek Banjir Kanal Timur dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.522.000,- (lima juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1953 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 309 PK/Pdt/2016
Pertama : 316/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim.
Statistik15042